GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jateng Tangkap Tiga Orang Jaringan Mafia Tanah, Rugikan Petani dan Bank Hingga Rp.34 Miliar

Tiga orang jaringan mafia tanah ditangkap Polda Jawa Tengah. Ketiga pelaku merupakan warga Kota Semarang masing-masing DI alias Edward Setiadi (49), AH dan seorang perempuan NR (41).
Senin, 29 Juli 2024 - 16:52 WIB
Rilis kasus mafia tanah di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Tiga orang jaringan mafia tanah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ketiga pelaku merupakan warga Kota Semarang masing-masing DI alias Edward Setiadi (49), AH dan seorang perempuan NR (41).

Mereka bersekongkol menguasai lahan 11 lahan milik petani di Kota Salatiga. Setelah berhasil memiliki lahan itu dengan membalik namakan sertifikat secara curang, mereka menjadikan akta tanah itu sebagai jaminan di bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total kerugian yang dialami pihak petani dan bank mencapai Rp.34 miliar. Rinciannya, Rp.25 miliar berhasil dicairkan di bank dengan modus untuk kredit modal kerja dan Rp.9 miliar atas harga tanah pertanian itu.

"Dengan peran masing-masing, pada tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Otak dari kasus itu yakni AH. Pria berusia 39 tahun ini berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Kemudian DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal dan NR mengaku sebagai notaris.

"Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Sertifikat oleh AH kemudian digunakan agunan untuk bisnis menggunakan PT Citra Guna Perkasa.

"Total kerugian Rp 34 miliar," bebernya.

Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Kepolisian baru mengungkap kasus ini lantara juga menelusuri jaringan mafia tanah ini.

"Sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.

Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," imbuhnya.  

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (26/5/2026).
Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Dua pria berinisial AS dan AP diduga menghipnotis anak sekolah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 
Ikut Tren Arisan Kurban Sebenarnya Sah atau Tidak dalam agama Islam? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Ikut Tren Arisan Kurban Sebenarnya Sah atau Tidak dalam agama Islam? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Ulama KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menyebut hukum arisan atau patungan kurban untuk Hari Raya Idul Adha adalah sah karena ada unsur tolong-menolong.
Sebanyak 2771 Peserta SNBT Lolos Jadi Calon Ksatria Airlangga

Sebanyak 2771 Peserta SNBT Lolos Jadi Calon Ksatria Airlangga

Universitas Airlangga (UNAIR) mengumumkan para calon Ksatria Airlangga jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Penyebab Liverpool Tak Mampu Raih Trofi dan Hampir Tak Lolos ke Liga Champions Diungkap Arne Slot

Penyebab Liverpool Tak Mampu Raih Trofi dan Hampir Tak Lolos ke Liga Champions Diungkap Arne Slot

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengungkapkan penyebab utama timnya gagal tampil maksimal sepanjang musim ini. Menurut dia, badai cedera menjadi faktor terbesar yang membuat performa The Reds menurun drastis dibanding musim sebelumnya.
Kabar Baik untuk Warga Malut, Sherly Tjoanda bakal Melegalkan Hutan Adat dengan Alasan ini

Kabar Baik untuk Warga Malut, Sherly Tjoanda bakal Melegalkan Hutan Adat dengan Alasan ini

Perlu diketahui, baru-baru ini Sherly Tjoanda menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk legalkan hutan adat.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT