News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Sidang Kode Etik Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Aipda RZ Dipecat Tidak dengan Hormat

Sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ terbukti melakukan perbuatan tercela dan dipecat tidak dengan hormat.
Senin, 9 Desember 2024 - 22:24 WIB
Aipda RZ usai menjalani sidang kode etik dalam kasus penembakan terhadap pelajar, Senin (9/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang,tvOnenews.com - Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ terbukti melakukan perbuatan tercela dan dipecat tidak dengan hormat.

“Sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda R. Alhamdulillah hari ini sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 13.00 WIB tadi dan selesai pukul 20.30 WIB. jadi cukup lama kegiatan tersebut. Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelaku ini mendapat putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Demikian,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang, Senin (9/12/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artanto mengatakan, Aipda RZ rencananya akan melakukan banding terkait hasil putusan itu. Polda Jateng pun tak mempermasalahkan karena merupakan hak dari Aipda RZ.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang, demikian,” terangnya.

Disisi lain, Artanto mengatakan jika saat ini Aipda RZ sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu. Saat ini masih tetap dilakukan penahanan,” paparnya.

“Dan saya informasikan bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Pidana Umum dan yang bersangkutan (Aipda RZ) sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,“ lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Artanto tak memberikan penjelasan secara detail terkait kebenaran terjadinya tawuran itu. Ia mengaku hal itu masih perlu pembuktian oleh penyidik.    

“Ya nanti lihat perkembangan, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Pidana Umum kasus pidana nanti bisa diungkap bersama,”
imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT