Selewengkan Iuran BPJS, Eks Pegawai PDAM Banjarnegara Ditahan
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Banjarnegara, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menahan dan menetapkan seorang tersangka SR (52) yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Banjarnegara, Selasa (15/03/2022). SR ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana iuran BPJS sebesar Rp 126 juta rupiah.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka SR yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Banjarnegara, atas dugaan kasus korupsi dana BPJS,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua, Rabu (16/03/2022).
Penahanan terhadap SR pun diduga akibat melakukan penyelewengan dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pembelian pipa dan aksesoris dari pegawai yang tidak disetorkan ke PDAM Kabupaten Banjarnegara tahun 2016-2017.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenegakerjaan di PDAM Banjarnegara ini merupakan tugas SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun tersangka SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Tak hanya melakukan penyelewengan dana iuran BPJS, SR juga belum membayarkan sejumlah uang ke pihak rekanan terkait pembelian pipa dan aksesoris PDAM.
Padahal pengeluaran uang untuk pembelian pipa dan aksesoris PDAM tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek. Atas perbuatannya tersangka SR telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 juta rupiah.
“Tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, tersangka SR pada periode tersebut mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Karena perbuatannya tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126.675.968,” ujar Yasozisokhi Zebua.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka SR ditahan di rutan Banjarnegara selama 20 hari ke depan. (Ronaldo Bramantyo/dan)
Load more