News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengukuhan Pengurus Kadin Brebes, Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan, di Pendopo Kanjengan Brebes, Selasa (03/06/2025).
Rabu, 4 Juni 2025 - 10:25 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho disela menghadiri pengukuhan kepengurusan Kadin Kabupaten Brebes masa bhakti 2025-2030.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan, di Pendopo Kanjengan Brebes, Selasa (03/06/2025).

Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, kembali didapuk menjadi Ketua Kadin Brebes untuk yang kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengukuhan Kadin Kabupaten Brebes dilakukan Ketua Kadin Provinsi Jawa Tengah,Harry Nuryanto Soediro, dan dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  Indonesia, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

Pengukuhan ini menandai langkah awal bagi Kadin Brebes untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan dunia usaha dan industri di kota bawang merah Brebes.

Ketua Kadin Brebes, Indra Kusuma, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk kemajuan Kabupaten Brebes.

"Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Indra Kusuma.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengatakan, Kadin Brebes memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah.

"Kami Pemkab Brebes berharap Kadin di Brebes dapat menjadi mitra yang strategis bagi pemerintah daerah," harap Paramitha.

Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar Kadin Brebes dapat berperan aktif dalam merealisasikan investasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

"Kami ingin investasi yang masuk ke Brebes tidak hanya besar dari sisi nilai, tetapi juga berkualitas, sesuai aturan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat, termasuk mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat," jelas Paramitha.

"Kadin Brebes harus bisa  menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan perekonomian daerah," ujar Paramitha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam waktu dekat, Kadin Brebes direncanakan akan membentuk tim percepatan investasi daerah dan pendampingan UMKM. Tim ini akan berfungsi sebagai jembatan antara pelaku usaha, calon investor, dan pemerintah daerah agar hambatan birokrasi bisa diminimalkan serta program pembinaan UMKM bisa berjalan lebih efektif.

Selain itu, Kadin juga menargetkan untuk menggelar forum investasi tahunan yang melibatkan pelaku usaha lokal, investor nasional, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT