News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aipda Robig, Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Keputusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Selasa, 8 Juli 2025 - 19:52 WIB
Sidang tuntutan Aipda Robig terkait kasus penembakan pelajar SMKN 4 Kota Semarang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Sumber :
  • tim tvOne - Didit Cordiaz

Semarang, tvOnenenws.com - Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Keputusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," ucap jaksa Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.

Robig diakui telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati. Selain itu, Robig juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, melanggar pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara," bebernya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan dua hal, yaitu Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, namun melakukan tindakan pidana tersebut. Kedua, perbuatan Robig mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Hal yang meringankan tidak ada," tandasnya.

Usai tuntutan dibacakan, Robig mengatakan bakal mengajukan pembelaan. 

"Iya, saya ajukan pembelaan," ucap Robig.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Petir mengaku tuntutan yang disampaikan sudah tepat. Ditambah, tak ada hal yang meringankan terdakwa. 

"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada. Nah, ini yang menurut saya jaksa tidak terintervensi ya. Menurut saya, jaksa tidak bisa diintervensi. Tuntutannya seperti itu, maka dengan tuntutan seperti ini keluarga sudah cukup puas ya," imbuhnya.(dcz/ard)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT