News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satu Keluarga di Sragen Jadi Korban Tabrak Lari, Empat Meninggal Dunia

Satu keluarga meninggal dunia usai terlibat tabrak lari di Jalan Plupuh - Mojosongo, Ceplisan, Desa Gedongan, Kecamatam Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:24 WIB
Pihak kepolisan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Plupuh - Mojosongo, Ceplisan, Desa Gedongan, Kecamatam Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Sragen, tvOnenews.com - Satu keluarga meninggal dunia usai terlibat tabrak lari di Jalan Plupuh - Mojosongo, Ceplisan, Desa Gedongan, Kecamatam Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.

Keempat orang tersebut yang terdiri dari suami-istri dan dua anak itu akhirnya meninggal dunia dan dievakuasi ke RSUD dr Soeratno Gemolong, Sragen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang saksi mata, Muslim (53) mengatakan dirinya melihat kejadian itu meski dari jarak pandang 15 meter. Saat itu ia hendak membersihkan lumpur di jalan tersebut.

Ia mengatakan pada sore harinya terdapat combine harvester yang memanen padi di sawah. Mesin combine itu naik ke jalan cor beton sehingga meninggakan lumpur sawah di jalanan. 

"Saya melihat kejadian itu, walaupun dengan jarak sekian meter. Ada kabar dari rekan itu ada lumpur bekas combine maka saya disuruh ngecek biar tidak ada kecelakaan, saya baru mau mendekat ternyata ada kecelakaan," terang dia.

Dia menduga kemungkinan sepeda motor yang dinaiki satu keluarga itu tergelincir saat melintasi lumpur hingga akhirnya berbenturan dengan mobil L-300 pikap.

Ketua PSC 119 Sukowati Sragen Udayanti Proborini melalui Sekretaris PSC 119 Sukowati Nengah Adnyana Oka Manuaba menyampaikan PSC 119 mendapat informasi adanya lakalantas di Plupuh pada pukul 18.50 WIB.

Oka menyampaikan ada empat korban yang evakuasi. Korban terdiri atas Saiful Anwar (32) warga Dukuh Jengglong RT 004, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen, istri korban Unik Yuwanti (29) dan dua orang anak mereka, yaitu Alikha Nafisha Anwar (7) dan Amira Syarifatil Anwar (5).

Oka menerangkan keempat korban meninggal dunia dengan luka-luka serius dan masing-masing mengalami pendarahan pada mulut dan hidung.

Ia mengatakan Syaiful Anwar kondisi meninggal dunia mengalami fraktur l terbuka pada dahi, lebam mata kanan, perdarahan hidung dan mulut.

Sang istri, Unik Yuwanti kondisi meninggal dunia mengalami hematom dahi kiri, lecet pipi kiri, perdarahan hidung dan mulut, sobek bibir bawah.

"Korban Alikha Nafisha Anwar kondisi meninggal dunia mengalami sobek kepala belakang, lecet dahi, perdarahan telinga, hidung dan mulut, lecet pipi kanan, fraktru tertutup bahu kiri."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan korban Amira Syarifatil Anwar kondisi meninggal dunia mengalami lecet dahi kanan sampai pipi kanan, perdarahan hidung dan mulut," terangnya.

Oka mengatakan korban Syaiful Anwar dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Plupuh 2, sementara korban Unik Yuwanti dan kedua anaknya dievakuasi mengunakan ambulans Naufal Peduli ke RSUD dr Soeratno Gemolong. (uti/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT