GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penipuan Berkedok Open PO Popok Bayi, Para Korban Merugi Miliaran Rupiah

Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan berkedok open pre order (PO) pembelian popok bayi hingga para korban merugi mencapai milyaran rupiah.
Kamis, 28 April 2022 - 23:01 WIB
Pelaku penipuan berkedok open PO popok bayi diamankan Polrestabes Semarang, Kamis (28/4/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan berkedok open pre order (PO) pembelian popok bayi hingga para korban merugi mencapai milyaran rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang wanita bernama Helinda Ayu W, karena melakukan penipuan terkait penjualan popok bayi dengan nama toko Oma Baby Shop.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Helinda ditangkap usai korban berinisial HL dan MA melaporkan aksinya dengan kerugian Rp 400 juta. Kemudian, tak selang lama empat orang korban berikutnya juga melaporkan dengan kerugian Rp 665 juta, sehingga total kerugian dari ketujuh pelapor tersebut sebesar Rp 1,101 miliar.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian berawal pelaku mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat pelaku.

Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar lebih. Uang sebanyak itu didapat pelaku dari beberapa korban yang sudah berbelanja secara pre order untuk membeli popok bayi olehnya.

“Karena tergiur dengan harga murah, para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan kepada pelaku ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh tersangka dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujar AKBP Donny kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Donny menerangkan bahwa pelaku juga menjanjikan bonus akan mendapatkan emas kepada para calon korban apabila belanja minimal Rp. 100 juta.

“Adapun korban yang sudah melapor ke Polrestabes Semarang baru tujuh orang. Diduga, korban yang telah  ditipu oleh pelaku lebih dari itu. Untuk para korban yang belum melapor, silakan untuk segera melaporkan atas hal tersebut,” beber Donny.

Sementara Helinda Ayu mengaku salah hitungan dalam melakukan bisnis tersebut. Bukanya malah berhenti, pelaku malah terus mencari target korban selanjutnya melalui Facebook terkait modus yang Ia lakukan.

“Awalnya saya memang menjanjikan harga popok bayi tersebut memang di bawah pasaran. Namun, lambat laun ternyata harga berubah menjadi normal. Hal tersebut yang membuat saya kebingungan, sehingga saya salah hitungan,” terangnya.

Soal hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan uang sebanyak itu untuk menghidupi ketiga anaknya dan untuk tambal sulam atas usahanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Taklukkan Persija, Persib Bandung Punya Mood Bagus untuk Tatap Laga Tandang Terakhir Musim Ini

Taklukkan Persija, Persib Bandung Punya Mood Bagus untuk Tatap Laga Tandang Terakhir Musim Ini

Sebelumnya kemenangan 2-1 didapat atas Persija yang merupakan seteru abadi dan memastikan puncak klasemen masih ditempati oleh Persib.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT