News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 akan Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:51 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji pekerja.
Sumber :
  • Istockphoto

Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penentuan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ketentuan tersebut merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses.

"Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Ahmad Aziz, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Adapun penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.

Aziz mengatakan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut harga gas mahal, diduga dapat berpotensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) 55 ribu orang. Sontak, hal itu langsung buat Istana sampai turun tangan
Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT