GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Korban Laka Diminta Rp24 Juta untuk Menebus Mobil

Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta.
Rabu, 11 Mei 2022 - 16:36 WIB
Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Grobogan, Jawa Tengah - Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta untuk membebaskan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan

Dalam pengakuan di video tersebut Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus Elf setelah menyerahkan Rp24 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cipto juga menyebutkan petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu orang pembonceng meninggal dunia dan satu pengendara mengalami luka serius.

Ia juga menyebutkan kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp8 juta pada korban. 

Menindak lanjuti peredaran video tersebut Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.

Dalam klarifikasinya pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.

"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).

Ia menyebutkan, saat ini proses penyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.

"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.

Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bemper depan Elf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya. 

Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.(dcz/mg2/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Klaim Ada Kemajuan soal Pembukaan Selat Hormuz Tanpa Pungutan

AS Klaim Ada Kemajuan soal Pembukaan Selat Hormuz Tanpa Pungutan

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Minggu (24/5) mengatakan AS bersama mitra di kawasan Teluk dalam 48 jam terakhir telah membuat kemajuan diplomatik di Timur Tengah dengan Iran
Jelang Idul Adha 1447 H, Penyedia Jasa Salon Sapi Laris Manis

Jelang Idul Adha 1447 H, Penyedia Jasa Salon Sapi Laris Manis

Penampilan fisik hewan ternak menjadi faktor penting bagi para pembeli menjelang hari raya Idul Adha 1447 H.
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Makassar Kejar WNA Malaysia dan WNI Berinisial PA

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Makassar Kejar WNA Malaysia dan WNI Berinisial PA

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tengah melakukan pengejaran besar-besaran terhadap gembong narkotika jaringan internasional menyusul keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 7,45 kilogram. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Trending

Kali Cijayanti Meluap, Ratusan Rumah di Bogor Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter

Kali Cijayanti Meluap, Ratusan Rumah di Bogor Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter

Sebanyak 456 warga di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terdampak banjir besar setelah Kali Cijayanti meluap pada Minggu (24/5) sore. 
Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Cuaca ekstrem berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/5) siang. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Ikut Konvoi Juara Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Lepas Baju Ala Freddie Mercury hingga Bagi-bagi Uang

Ikut Konvoi Juara Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Lepas Baju Ala Freddie Mercury hingga Bagi-bagi Uang

Saat hadir dalam konvoi perayaaan gelar juara Super League Persib Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lepas baju ala Freddie Mercury hingga bagi-bagi uang
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Patroli Malam Akhir Pekan: Polres Jakbar Amankan Empat Pemuda Kedapatan Bawa Obat Keras

Patroli Malam Akhir Pekan: Polres Jakbar Amankan Empat Pemuda Kedapatan Bawa Obat Keras

Upaya menciptakan situasi kondusif di wilayah Jakarta Barat terus digencarkan melalui patroli skala besar yang melibatkan 131 personel gabungan dari unsur tiga pilar. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT