News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Korban Laka Diminta Rp24 Juta untuk Menebus Mobil

Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta.
Rabu, 11 Mei 2022 - 16:36 WIB
Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Grobogan, Jawa Tengah - Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta untuk membebaskan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan

Dalam pengakuan di video tersebut Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus Elf setelah menyerahkan Rp24 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cipto juga menyebutkan petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu orang pembonceng meninggal dunia dan satu pengendara mengalami luka serius.

Ia juga menyebutkan kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp8 juta pada korban. 

Menindak lanjuti peredaran video tersebut Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.

Dalam klarifikasinya pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.

"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).

Ia menyebutkan, saat ini proses penyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.

"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.

Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bemper depan Elf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya. 

Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.(dcz/mg2/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta Shio 7 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 7 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 7 April 2026 untuk tikus hingga babi, lengkap untuk single dan berpasangan. Ketahui peruntungan asmara dan cara menjaga hubungan.
Skandal Penalti Lawan Bosnia! Kiper Italia Donnarumma Ngamuk, Ternyata Contekan Dicuri Bocah 14 Tahun

Skandal Penalti Lawan Bosnia! Kiper Italia Donnarumma Ngamuk, Ternyata Contekan Dicuri Bocah 14 Tahun

Kekalahan timnas Italia di babak play-off Piala Dunia menyisakan kontroversi besar. Kiper andalan Gli Azzurri, Gianluigi Donnarumma, dilaporkan sangat marah usai pertandingan melawan Bosnia dan Herzegovina, dan kini terungkap penyebabnya.
DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR buka suara terkait kekosongan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Polemik dana desa di Garut memanas. Dedi Mulyadi beri jawaban tegas atas kritik Rudy Gunawan soal penurunan anggaran, sebut fokus kini pada perbaikan jalan.
Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan terhadap dua wanita yakni influencer bernama Indira Berliana dan pemilik akun media sosial Thread, Rena, yang mengedit wajahnya menggunakan Artificial Intelligence (AI), pada beberapa waktu lalu.
Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung KPK pada Senin (6/4/2026).

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT