News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Kerugian Korban 78 Miliar Rupiah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.
Rabu, 1 April 2026 - 08:33 WIB
Polisi tunjukkan mobil mewah yang disita dalam kasus TPPU bermodus bisnis sarang burung walet di Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.

Tersangka utama dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JS. Ia merupakan warga Kota Semarang yang berusia 36 tahun. Polisi menetapkan JS sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi pada 13 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial UP yang menjabat sebagai Komisaris PT NLD. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tersangka melancarkan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Lokasi kejadian perkara berada di wilayah Candisari, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis yakni 78 miliar rupiah.

"Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat rapi dan terencana. JS menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar. Ia membentuk ekosistem bisnis palsu untuk meyakinkan korban," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto saat konspers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/26).

Tersangka menyiapkan orang-orang terdekatnya untuk berperan sebagai pemasok dan pembeli.

Semua pihak tersebut sebenarnya adalah figur fiktif atau nominee. Tersangka bahkan menyiapkan nomor rekening khusus atas nama orang-orang tersebut.

Proses penipuan diawali dengan pengiriman dokumentasi barang palsu kepada PT NLD. Setelah mendapat persetujuan, tersangka mengirimkan nota tagihan fiktif.

Uang modal dari korban kemudian ditransfer ke rekening pemasok yang dikendalikan tersangka. Alur transaksi ini terus berputar hingga modal perusahaan habis tak bersisa. Korban kemudian menyadari kejanggalan tersebut dan melapor ke polisi.

Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah. JS diketahui sering bepergian ke luar negeri menggunakan uang korban. Ia juga melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset berharga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyita aset senilai kurang lebih 22 miliar rupiah dari tangan tersangka. Sebagian besar aset tersebut dibeli menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Barang bukti yang diamankan petugas sangat beragam dan bernilai tinggi. Polisi menyita sembilan unit mobil dari berbagai merek kelas atas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT