News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Uang Pembelian Ikan Rp3,1 Miliar, Pria di Pati Habiskan untuk Judi Online

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB
FB (35), pelaku penggelapan uang pembelian ikan Rp3,1 Miliar ditangkap Satreskrim Polresta Pati di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli ikan dalam jumlah besar tanpa melakukan pembayaran kepada perusahaan pemasok.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya W, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Kompol Dika Hadiyan, Sabtu (9/5/2026).

Perkara itu terjadi di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa di Jalan Juwana - Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembelian ikan secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.

Pada 13 Januari 2025, FB membeli ikan senilai Rp591.976.000. Sehari kemudian, tersangka kembali melakukan pembelian sebesar Rp970.749.000. Transaksi berlanjut pada 23 Januari 2025 dengan nilai Rp620.970.000.

Memasuki Februari 2025, tersangka kembali membeli ikan dalam beberapa transaksi. Pada 21 Februari 2025, tercatat pembelian senilai Rp219.492.000. Kemudian pada 22 Februari 2025, tersangka kembali membeli ikan senilai Rp454.695.000 serta transaksi tambahan sebesar Rp333.414.000.

“Total seluruh transaksi pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000. Namun, hingga saat ini, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa seluruh ikan tersebut dijual kembali oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya WS (28) dan S (32), warga Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel formulir ikan keluar milik PT Soyo Aji Perkasa, catatan tally, hingga print out rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari hingga Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kompol Dika mengungkapkan, tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya. (arm/ard) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT