Gelapkan Uang Pembelian Ikan Rp3,1 Miliar, Pria di Pati Habiskan untuk Judi Online
- tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli ikan dalam jumlah besar tanpa melakukan pembayaran kepada perusahaan pemasok.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya W, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Kompol Dika Hadiyan, Sabtu (9/5/2026).
Perkara itu terjadi di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa di Jalan Juwana - Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembelian ikan secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.
Pada 13 Januari 2025, FB membeli ikan senilai Rp591.976.000. Sehari kemudian, tersangka kembali melakukan pembelian sebesar Rp970.749.000. Transaksi berlanjut pada 23 Januari 2025 dengan nilai Rp620.970.000.
Memasuki Februari 2025, tersangka kembali membeli ikan dalam beberapa transaksi. Pada 21 Februari 2025, tercatat pembelian senilai Rp219.492.000. Kemudian pada 22 Februari 2025, tersangka kembali membeli ikan senilai Rp454.695.000 serta transaksi tambahan sebesar Rp333.414.000.
“Total seluruh transaksi pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000. Namun, hingga saat ini, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa seluruh ikan tersebut dijual kembali oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya WS (28) dan S (32), warga Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel formulir ikan keluar milik PT Soyo Aji Perkasa, catatan tally, hingga print out rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari hingga Februari 2025.
Kompol Dika mengungkapkan, tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya. (arm/ard)
Load more