Tersangkut Jaring Saat Tangkap Ikan Dero, Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Pecangaan Pati
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, Jawa Tengah - Dua nelayan asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mengalami kecelakaan laut saat mencari ikan di perairan Pecangaan-Juwana, Rabu (16/9/2026) pagi.
Satu nelayan, Moin (61), warga Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara rekannya, Haryanto, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, hingga kini masih dalam pencarian.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di perairan Pecangaan-Juwana, yang berada sekitar 2-4 mil laut dari wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kepala Satpolairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mengatakan, kedua nelayan tersebut saat itu tengah mencari ikan dero menggunakan jaring.
“Pada hari Rabu, 16 September 2026 pukul 09.45 WIB telah diketahui kejadian orang tenggelam pada nelayan di laut. TKP di perairan laut Pecangaan-Juwana (lk. 2-4 mil) ikut wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kompol Hendrik, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lokasi, Moin diduga tersangkut jaring yang sedang ditebarkannya. Haryanto kemudian berusaha memberikan pertolongan. Namun, upaya tersebut justru membuat keduanya tercebur ke laut.
“Ketika korban 1 (Moin) sedang menebar jaring, diketahui telah tergubel jaring dan terjebur di laut, kemudian korban 2 (Haryanto) mencoba menolong namun tidak dapat tertolong,” jelasnya.
Tim Satpolairud Polresta Pati kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengevakuasi Moin. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara Haryanto masih dinyatakan hilang dan pencarian terus dilakukan.
Jasad Moin selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil visum luar oleh dokter Puskesmas Tayu II, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan.
“Hasil pemeriksaan visum luar oleh Puskesmas Tayu II, dr. Umi Fitriah dan dr. Rafit, didampingi Kapolsek Tayu dan anggota, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Penyebab kematian diindikasi karena tenggelam,” terang dia.
Setelah pemeriksaan selesai, jasad Moin diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga korban disebut telah menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban menerimakan, dengan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Dororejo, sehingga tidak dilakukan visum. Selanjutnya mayat korban diserahkan untuk dimakamkan,” pungkasnya.(arm/buz)
Load more