Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut. Terlebih, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).
Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengakses hak pensiunnya.
Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut ketentuan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali 56 tahun.
Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Melalui putusan uji materiil tersebut, MA menyatakan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan putusan itu, pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk pengaturan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.
"Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun," ujar Henry.
Henry menilai ketentuan sebelumnya menimbulkan persoalan nyata bagi pekerja. Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun.
Sementara itu, usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara waktu pekerja berhenti bekerja dan waktu mereka dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun.
Akibatnya, pekerja yang sudah tidak lagi memperoleh penghasilan karena pensiun dari perusahaan masih harus menunggu bertahun-tahun untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun.
"Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," katanya.
Menurut Henry, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga kepastian perlindungan sosial bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hadapi Lonjakan Klaim
Selain berdampak terhadap pekerja, ketidakpastian aturan usia penerima manfaat juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Henry mengingatkan, tanpa regulasi pengganti yang jelas, pekerja dapat memiliki penafsiran berbeda mengenai waktu pengajuan klaim setelah berhenti bekerja.
Situasi tersebut berpotensi memicu lonjakan pengajuan klaim sekaligus menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
"Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," ujarnya.
Karena itu, Henry meminta pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan batas usia pensiun. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme administrasi, pembiayaan, dan pelayanan yang mampu mengakomodasi kebutuhan peserta.
FSP RTMM-SPSI Usulkan Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun
Sebagai tindak lanjut putusan MA, FSP RTMM-SPSI mengajukan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional. Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Lima agenda tersebut meliputi:
1. Kepastian hukum usia akses manfaat dan masa transisi. Pemerintah perlu menetapkan batas usia yang jelas untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun sekaligus mengatur perlindungan bagi pekerja yang berada dalam masa peralihan.
2. Kecukupan manfaat dan perlindungan minimum. Program Jaminan Pensiun harus memberikan manfaat yang memadai agar pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi setelah berhenti bekerja.
3. Pembiayaan yang adil dan kepatuhan iuran. Pemerintah perlu memastikan sistem pembiayaan berjalan secara berimbang serta mendorong kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban iuran.
4. Peran fiskal negara yang terukur. Keterlibatan negara dalam mendukung keberlanjutan program perlu dirumuskan melalui kebijakan fiskal yang jelas dan terukur.
5. Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan peserta. Pengelolaan program harus mengutamakan keterbukaan informasi, pertanggungjawaban, serta kemudahan pelayanan bagi peserta.
Henry menilai kelima agenda tersebut perlu dibahas secara komprehensif agar perubahan regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan batas usia, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan pekerja pada masa purna tugas.
Minta Pemerintah Buka Forum dalam 30 Hari
Untuk mempercepat pembahasan, FSP RTMM-SPSI mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, dan kalangan akademisi duduk bersama.
Henry mengusulkan pemerintah membuka forum pembahasan dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi dalam waktu 60 hari sejak konferensi pers.
Dia menegaskan, usulan waktu tersebut merupakan target advokasi FSP RTMM-SPSI, bukan tenggat waktu yang ditetapkan pengadilan.
"Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegasnya.
Henry berharap pemerintah segera merespons putusan MA dengan menyusun kebijakan baru yang memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan program, serta melindungi hak pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Menurutnya, reformasi Jaminan Pensiun Nasional harus memastikan pekerja tidak kehilangan perlindungan ekonomi setelah mengakhiri masa pengabdian di dunia kerja.(dcz/buz)
Load more