News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, mengaku enam kali bertemu anggota DPRD Rembang berinisial WD di hotel. Polisi masih mendalami bukti dan laporan dugaan
Sabtu, 7 November 2026 - 13:30 WIB
Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang Pamit Sama Suami ya Belanja
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Dalam kesempatan yang sama, Zayyana membantah tudingan keterlibatan dalam TPPO. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari WD selama menjalin hubungan tersebut.

"Kalau TPPO, saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong," ujar ZI kepada wartawan di Polres Rembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang mengaitkan persoalannya dengan dugaan perdagangan orang. Ia menilai hubungan yang terjadi bukan transaksi yang melibatkan pembayaran atau penjualan dirinya kepada pihak lain.

Laporan Suami ke Polisi Berujung Keretakan Rumah Tangga

Kasus yang melibatkan Zayyana dan anggota DPRD Rembang tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Sami. Kepala Desa Karanganyar itu mengambil langkah hukum setelah mengetahui dugaan hubungan antara istrinya dan WD.

Laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD disampaikan pada 14 September 2026. Selanjutnya, Sami melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polres Rembang pada 21 September 2026.

"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.

Kuasa hukum Sami, Abdul Mun'im, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Dokumen tersebut meliputi riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, hingga video.

Pihak pelapor menduga hubungan tersebut berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026. Abdul Mun'im juga menjelaskan bahwa dugaan perzinaan dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Menurutnya, ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

"Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh klien kami," kata dia.

Di luar persoalan hukum, kasus ini turut berdampak pada kehidupan rumah tangga Zayyana dan Sami. Zayyana mengaku keduanya kini sudah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, ia memilih menetap di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, Sami disebut sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dinilai tidak memperoleh respons yang baik dari pihak WD.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Batal Main di FMD November 2026, Ranking FIFA Skuad Garuda Turun?

Timnas Indonesia Batal Main di FMD November 2026, Ranking FIFA Skuad Garuda Turun?

Timnas Indonesia absen dari FIFA Matchday November 2026. Poinnya tidak otomatis berkurang, tetapi posisi Garuda terancam disalip Kazakhstan dalam ranking FIFA.
Harris Arthur Hedar Lantik Empat DPD, Tegaskan Advokat Harus Membela Keadilan

Harris Arthur Hedar Lantik Empat DPD, Tegaskan Advokat Harus Membela Keadilan

Demi memperkuat supremasi hukum.
Pemuda di Garut Tewas Dianiaya hingga Ditusuk Pelaku, Ternyata Penyebabnya karena Makanan Asin

Pemuda di Garut Tewas Dianiaya hingga Ditusuk Pelaku, Ternyata Penyebabnya karena Makanan Asin

Polres Garut melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jelas motif dari kasus penganiayaan yang menewaskan korban karena mengalami luka tusukan senjata tajam di tiga bagian tubuhnya.
Alasan AFC Resmi Pindahkan Venue Timnas Indonesia U-17

Alasan AFC Resmi Pindahkan Venue Timnas Indonesia U-17

AFC mengumumkan perubahan venue pertandingan pada Jumat (6/11/2026) atau dua hari jelang kick off Grup A Kualifikasi Piala Asia U-17 yang akan dimulai pada Minggu (8/11/2026). 
Penyataan Lengkap Pengacara Ruben Onsu soal Kliennya Didemo, Singgung Siap Proses Hukum

Penyataan Lengkap Pengacara Ruben Onsu soal Kliennya Didemo, Singgung Siap Proses Hukum

Artis Ruben Onsu tengah menjadi sorotan publik, karena beberapa waktu lalu didemo dan diserukan boikot. Pengacara pun menegaskan segera menindak tegas.
AFC Resmi Rombak Venue, Ini Update Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia 

AFC Resmi Rombak Venue, Ini Update Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia 

Grup A Kualifikasi Piala Asia U-17 2027 akan digelar dengan Myanmar sebagai tuan rumah. Dalam grup ini terdapat lima tim yakni Myanmar, Timnas Indonesia U-17, Afghanistan, Filipina, dan Kamboja. 

Trending

Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa itu KidZania yang viral usai unggahan Ria Ricis di lokasi karhutla tuai kritik?
Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dari profesi guru hingga profesi lainnya.
5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

Inilah lima poin pernyataan SD Labschool Cibubur soal dugaan bullying yang viral di media sosial Threads. Pihak sekolah menyebut setiap kejadian yang melibatkan siswa perlu mendapat perhatian serius.
Viral Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya 16 Orang, SD Labschool Cibubur Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan Interaksi Antarsiswa

Viral Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya 16 Orang, SD Labschool Cibubur Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan Interaksi Antarsiswa

Menanggapi berbagai informasi dan opini yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait kejadian antarsiswa di lingkungan SD Labschool Cibubur, pihak sekolah menyampaikan keprihatinan atas situasi yang terjadi serta memahami perhatian dan kekhawatiran yang dirasakan oleh para orang tua.
Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Fakta-Fakta Kasus Rudapaksa Mahasiswi Jember yang Diintai dari Plafon Kamar: Pelaku Buruh Tani Warga Wuluhan hingga Simpan Motor 200 Meter dari TKP

Fakta-Fakta Kasus Rudapaksa Mahasiswi Jember yang Diintai dari Plafon Kamar: Pelaku Buruh Tani Warga Wuluhan hingga Simpan Motor 200 Meter dari TKP

Inilah deretan fakta kasus rudapaksa mahasiswi Jember yang belakangan ini viral di media sosial. Dalam kasus ini, pelaku merupakan pria berinisial MFR (28). MFR merupakan warga Kecamatan Wuluhan yang berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT