GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Penjudi Dibekuk Satreskrim Polres Pati, Uang Ratusan Juta Diamankan Sebagai Barang Bukti

Polres Pati, Jawa Tengah, mengungkap belasan kasus perjudian di Kabupaten Pati. Puluhan tersangka tertangkap bersama barang bukti tindak pidana perjudian.
Selasa, 6 September 2022 - 22:35 WIB
51 tersangka perjudian diamankan Petugas Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap belasan kasus perjudian di Kabupaten Pati. Hasilnya, puluhan tersangka tertangkap bersama barang bukti tindak pidana perjudian, beberapa diantaranya merupakan bandar judi online dan pengepul judi togel.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, puluhan orang ini ditangkap dalam kurun waktu bulan Agustus hingga awal September 2022 ini. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada sembilan belas kasus perjudian yang berhasil kami ungkap dengan lima puluh satu tersangka. Kasus perjudian terdiri dari judi kupon putih, dadu dan permainan kartu. Total barang bukti uang tunai yang kami amankan sebesar Rp 118.643.000,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat gelar kasus di aula Satya Arya Racana Polres Pati, Selasa (6/9/2022) sore.

“Kasus ini sudah kami lakukan proses penyidikan, dan perjudian ini juga masuk judi online ada 15 kasus,” lanjutnya.

Christian Tobing menjelaskan, pihaknya telah menyita alat-alat komunikasi termasuk pengembangan kasusnya. Karena mereka menggunakan sarana telekomunikasi termasuk website-website penyedia judi online.

” Kasus perjudian yang paling banyak yakni judi online dengan 15 kasus. Dengan barang bukti sebanyak lebih dari Rp 50 juta. Untuk jaringan ke luar negeri, akan kami kembangkan. Saat ini mereka yang tertangkap lima bandar dan pengepulnya,” ucap dia.

Tobing menambahkan, Perjudian online ini belum ada indikasi mempunyai jaringan ke luar negeri. Meskipun demikian, pihaknya akan mengembangkan kasus-kasus itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kasus perjudian, karena pihaknya akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus perjudian yang menjadi perintah Kapolri,” tegasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Arm/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT