News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPN Purworejo dan Warga Desa Wadas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Lahan Tambang

BPN Purworejo gelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang andesit dengan warga Desa Wadas.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:56 WIB
BPN Purworejo gelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Purworejo, Jawa Tengah - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry andesit dengan warga Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak Quarry tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener. Musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto saat ditemui di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022) sore.

“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," ungkapnya.

Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi. Hari ini, ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.

"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal Menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Zuhri (58) salah satu warga Wadas yang ikut menyepakati hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua urusan ganti rugi tanah nyaris selesai lantaran tinggal Menunggu validasi. Jika semua berjalan jalan lancar, pemilik enam bidang tanah itu akan menerima uang ganti rugi lebih dari Rp 9 miliar.

" seneng, sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insyaallah dapat sekitar Rp 9 miliar lebih karena dihargai berkali-kali lipat dari harga biasa. Yang Dulu sebelumnya pernah nolak Quarry, bahkan ikut serta demo wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," ungkap Zuhri. (Esa/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA keluar sebagai pemenang pada kategori Integration of Sustainability Practices in HR Transformation, mengungguli sejumlah perusahaan di tingkat regional.
Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas.
Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia menang 3-2 dari Australia di Nonthaburi, Bangkok, Rabu (8/4/2026). Brace dari Andres Dwi Persada dan gol Muhammad Sanjaya memastikan Timnas Futsal Indonesia finis sebagai juara Grup B. 
Dinkes Ungkap Penyebab Sementara Keracunan MBG di Jakarta Timur

Dinkes Ungkap Penyebab Sementara Keracunan MBG di Jakarta Timur

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan evaluasi terkait insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Oplos 4 Tabung Gas Melon Subsidi Jadi LPG 12 Kg Seharga Rp180 Ribu, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai 10 Kali Beraksi

Oplos 4 Tabung Gas Melon Subsidi Jadi LPG 12 Kg Seharga Rp180 Ribu, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai 10 Kali Beraksi

Seorang pria di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengoplos gas melon berukuran 3 kg ke ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. 
Prabowo Pangkas Tenggat Jadi 7 Hari, Ratusan IUP Tambang Bermasalah Siap Dicabut Tanpa Kompromi

Prabowo Pangkas Tenggat Jadi 7 Hari, Ratusan IUP Tambang Bermasalah Siap Dicabut Tanpa Kompromi

Prabowo ultimatum cabut ratusan IUP tambang bermasalah dalam 7 hari. Tak ada kompromi untuk izin ilegal di hutan lindung.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT