Blora, Jawa Tengah - Kurang dari 24 jam, Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curras).
Kedua tersangka yang diamankan adalah K, (28) seorang warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu (16/11/2022) pukul 07.30 WIB di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari (18) warga Desa Kemiri Kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru MI Desa Bacem, Kecamatan Jepon.
"Korban berangkat dari rumah menuju ke MI untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya, sesampainya di jembatan turut Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, ada seorang laki-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku akan melahirkan di Desa Tempuran, lalu dengan alasan agar perjalanan cepat, pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di Dukuh Angkruk Desa Jatirejo," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (17/11/2022).
Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura-pura menelpon seseorang, pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti, setelah itu korban turun kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegang bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.
"Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon," lanjut Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK, Satu unit handphone merk oppo A9.
Kerugian total korban sekira Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.
"Kita harus tetap hati-hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan," pungkasnya. (Agw/Dan)
Load more