News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

29 Rumah dan Tempat Ibadah Di Banjarnegara Rusak Akibat Tanah Bergerak

Tingginya curah hujan dan kondisi tanah yang labil mengakibatkan bencana tanah gerak  di Desa Gumingsir, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara. Jawa Tengah
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 29 November 2022 - 08:39 WIB
Kondisi lantai rumah retak-retak di Desa Gumingsir, Kecamatan Pagentan, Banjarnegara.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ronaldo Bramantyo

Banjarnegara, Jawa Tengah - Tingginya curah hujan dan kondisi tanah yang labil mengakibatkan bencana tanah gerak  di Desa Gumingsir, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara. Jawa Tengah.

Akibat fenomena alam tanah bergerak ini, sebanyak 29 rumah dan tempat ibadah rusak.
Retakan pada dinding dan lantai rumah maupun masjid dilokasi tersebut menganga 5 hingga 10 sentimeter, retakan tersebut juga membuat sebagian rumah sudah terlihat miring dan tak layak dihuni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut salah satu warga Kadus III, Desa Gumingsir, Poniam, dirinya takut rumah yang dihuninya roboh. Bahkan saat hujan deras sering terdengar bunyi retakan di dalam rumahnya

“Rasanya takut dan was-was kalau pas turun hujan, takut rumahnya roboh. Sering terdengar bunyi krekot krekot  kemudian pas dilihat retakannya bertambah lebar, ” ujarnya saat ditemui dilokasi, Selasa (29/11/22)

Poniam pun berharap, agar ia dan warga segera direlokasi ke lokasi yang lebih aman. Ia khawatir jika terjadi bencana pergerakan tanah saat warga tengah tertidur.

“Harapannya ya minta direlokasi, minta dibantu lah sama pemerintah. Takutnya tanah bergerak waktu kami sedang tidur,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gumingsir, Bejo Suroso, semua rumah yang berada di Kadus III mengalamai kerusakan di bagian dinding dan lantainya dengan panjang retakan hingga 10 meter dan lebar 10 sentimeter. Bahkan terdapat satu rumah yang terpaksa dirobohkan lantaran sangat membahayakan penghuni rumah.

“Karena musim hujan pergerakan tanah masih terus. Disini ada 29 rumah dan satu masjid yang sudah retak dan rusak. Panjang retakan bisa sampai 10 meter dan lebar 10 senti. Ada satu rumah yang sudah dibongkar karena membahayakan,” terangnya.


Ia juga menuturkan, pergerakan tanah diperparah karena tanah terbawa oleh arus banjir Sungai Merawu yang berada dibawah pemukiman warga.

“Tanah masih terus bergerak, apalagi kalau waktu hujan Sungai Merawu Banjir, tanahnya sperti bergerak terbawa arus air,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Desa pun berharap, pemerintah dan dinas terkait dapat segera merelokasi warganya yang terdampak tanah gerak di Desa Gumingsir tersebut.

“Harapannya direlokasi secepatnya, jadi mohon ada bantuan dari pemerintah atau dinas terkait untuk merelokasi warga. Karena dimungkin hujan masih terus terjadi hingga 2 atau 3 bulan lagi secara terus menerus,” pungkasnya. (rbo/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT