LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemaanan Mahfud MD
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

DPR RI Sahkan RKHUP yang Baru, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Pasal Perzinahan

Pasal Perzinahan di RKUHP menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.

Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:13 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Pasal Perzinahan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pelaku perzinahan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan maka orang yang berbuat zina itu tidak bisa dipidana.

"Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinahan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan," ujar Mahfud di Semarang, Sabtu (10/12/2022).

Ia juga mengatakan, adanya pasal itu membuat negara lain yakni Amerika dan Australia melayangkan protes keberatan. Australia bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

"Nah ini merek keberatan yang digunakan awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari amerika mau protes," bebernya.

Meski begitu, Mahfud mengaku Pasal Zina ini sudah sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu betentangan dengan Hak Asasi Manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948  kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaahan dilarang hukum LGBT dilarang itu enggak boleh," bebernya.

"Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan right tapi Responsibilities. Hak Asasi Manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 J bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati," tambahnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan menghambat iklim investasi di Indonesia. Apalagi, Undang-Undang ini diberlakukan 3 tahun lagi.

"Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan gapapa wong istrimu di sana suamimu disana siapa yang mau ngelaporin ke polisi enggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku 3 tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi," imbuhnya. (dcz/ade)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sambil Tutupi Wajah Usai Dinyatakan Positif Pecandu Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Temannya akan Jalani Rehabilitasi di Lido

Sambil Tutupi Wajah Usai Dinyatakan Positif Pecandu Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Temannya akan Jalani Rehabilitasi di Lido

Selebgram Chandrika Chika telah dinyatakan positif pecandu narkoba. Ia dan kelima temannya kini dibawa ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Daftar Gugatan ke MK, Septinus Tipagau: Terjadi Pelanggaran TSM Saat Pemilu Kabupaten Intan Jaya

Daftar Gugatan ke MK, Septinus Tipagau: Terjadi Pelanggaran TSM Saat Pemilu Kabupaten Intan Jaya

Caleg Papua Tengah Septinus Tipagau mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 di Kabupaten Intan Jaya.
Coba Lakukan Amalan Pamungkas Ini Tiap Pagi dan Petang, Utang Segunung Lunas, kata Habib Novel Alaydrus Cukup…

Coba Lakukan Amalan Pamungkas Ini Tiap Pagi dan Petang, Utang Segunung Lunas, kata Habib Novel Alaydrus Cukup…

Habib Novel Alaydrus menyebut ada amalan yang bila rutin dilakukan akan membantu melunasi utang dan melancarkan rezeki bila diamalkan pagi dan petang. Simak
Memangnya Tabur Bunga dan Baca Surat Yasin di Kuburan Dibolehkan dalam Islam? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Hukumnya…

Memangnya Tabur Bunga dan Baca Surat Yasin di Kuburan Dibolehkan dalam Islam? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Hukumnya…

Seluruh ciptaan Allah pasti akan kembali. Ketika dipanggil, bolehkah keluarga menabur bunga dan membaca surat Yasin di kuburan? Habib Novel Alaydrus menjawab...
Jerman dan Pemko Medan Ingin Perkuat Kerja Sama di Bidang Lingkungan

Jerman dan Pemko Medan Ingin Perkuat Kerja Sama di Bidang Lingkungan

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Ruth Luise Lepel menyatakan pihaknya berkeinginan untuk memperkuat kerja sama lingkungan dan kebersihan dengan Pemerintah
NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo, Cak Imin Puji Surya Paloh: Paling Cantik Bermain Politik

NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo, Cak Imin Puji Surya Paloh: Paling Cantik Bermain Politik

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi tanggapan soal keputusan Partai NasDem yang dukung pemerintahan Prabowo-Gibran, nilai Surya Paloh main cantik.
Trending
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Netizen Korea Selatan sangat kecewa usai timnya disingkirkan Timnas Indonesia U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Pengamat sepak bola Malaysia turut senang dengan kesuksesan Timnas Indonesia U-23 melangkah ke perempat final Piala Asia U-23 usai mengalahkan Korea Selatan U-23.
Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan kabar buruk usai lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024, karena Rafael Struick takkan bisa dimainkan akibat skorsing.
Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Pelatih Korea Selatan mengatakan bahwa timnya kalah beruntung dari timnas Indonesia U-23 setelah tersingkir karena pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya