Tersangka Penipuan Investasi Logistik Kapal Perikanan dengan Kerugian Miliaran Ditahan Kejari Pati
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, Jawa Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menahan U, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, tersangka kasus investasi bodong bermodus perbekalan kapal ikan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis 15/12/2022).
Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan, mengatakan, U ditahan hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati, setelah berkas dari Polda Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejari Pati.
“Hari ini kami (Kejari Pati) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari Polda Jateng. Tersangka inisial U, warga Kecamatan Juwana yang diduga melakukan pelanggaran pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Yogi Andiawan.
Yogi menambahkan, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman 4 tahun. Karena ada pengecualian, tersangka sudah bisa kami lakukan penahanan. Sudah tahanan Jaksa sampai 20 hari ke depan atau sampai kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati,” imbuhnya.
Kasus yang menjerat U ini berawal dari laporan empat warga Pati yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi logistik perikanan yang dilakukan oleh U.
Para korban yakni, Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.
Kuasa hukum Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah dan tiga korban lain, Nimerodin Gulo, mengungkapkan kasus penipuan ini berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk membantu memenuhi perbekalan kapal dengan iming-iming imbal balik profit antara empat sampai tujuh persen. Gulo menyebut, praktik kerjasama semacam ini lumrah dijalankan di Juwana.
Dalam menjalankan aksinya, U mendatangi satu per satu korban, menawarkan kerja sama dengan skema tersebut. Namun, U memberi keterangan berbeda kepada masing-masing korban, terkait jumlah kapal yang dimiliki.
Dalam satu-dua kali transaksi, penipu ini memenuhi janji memberikan profit sebagai pancingan. Setelah berhasil meyakinkan para korban untuk berinvestasi hingga miliaran rupiah, si penipu mulai menunjukkan gelagat tidak baik.
Penipu sempat memberikan cek pada Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah. Namun, ternyata cek unjuk itu sudah tutup buku yang otomatis tidak ada isinya dan tidak bisa dicairkan. (Arm/Buz)
Load more