News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tewas Tertimpa Longsor, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk Perketat Larangan Mandi di Sedudo

Menyusul longsor di obyek wisata air terjun Sedudo, Nganjuk, yang menelan korban jiwa, Disporabudpar Nganjuk akan memperketat larangan mandi di titik air terjun
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:37 WIB
Disporabudpar perketat larangan mandi di Sedudo
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Nganjuk, Jawa Timur - Menyusul bencana tanah longsor di area obyek wisata air terjun Sedudo, Nganjuk, yang menelan korban jiwa, Disporabudpar Nganjuk akan memperketat larangan mandi di titik air terjun. Pengunjung hanya boleh berada di luar pagar. Hingga Kamis (16/2) obyek wisata tersebut masih ditutup.
 
Kamis pagi suasana di area obyek wisata Sedudo, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, masih sepi. Sebab kepolisian setempat belum mengizinkan obyek wisata yang biasanya selalu ramai dipadati pengunjung tersebut dibuka untuk umum kembali.
 
Garis polisi masih terpasang pada area air terjun yang sebelumnya memang telah dipagar. Tidak seorangpun berada di lokasi. Sebab sejak di pintu gerbang utama, tidak diizinkan seorangpun memasuki obyek wisata air terjun tertinggi di Jawa Timur tersebut. Akibatnya sejumlah toko dan warung kebutuhan wisatawan juga tutup. Pemilik warung dan toko seluruhnya kini berada di luar area obyek wisata.
 
Penutupan ini menyusul terjadinya longsor pada saat rombongan wisatawan dari Sumenep, Madura, tengah mandi tepat di titik air terjun pada Selasa sore lalu dan tertimpa material longsor dari atas bukit. Akibatnya seorang wisatawan tewas di lokasi. Korban adalah Agus Setiawan (49), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Untuk lokasi sudah kita imbau kepada Dinas Pariwisata untuk ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang AKP Bambang Dwi Kapolsek Sawahan.
 
Sementara sebagai bagian dari wujud belasungkawa Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kepala Disporabudpar mendoakan almarhum semoga Husnul Khotimah, semua amal baiknya diterima dan kesalahannya diampuni Allah.
 
Selain itu setelah kejadian tersebut Disporabudpar Nganjuk juga telah mulai menguruskan asuransi jiwa untuk korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Disana ada tiket, untuk tiket masuknya dan ada untuk asuransinya. Saya sudah menghubungi keluarga agar segera memenuhi persyaratannya. Nilai klaim asuransinya untuk kematian sebesar 30 juta rupiah, tapi ini masih proses," terang Sri Hindariningsih, Kadisporabudpar Nganjuk. 
 
Sri Hindariningsih menambahkan, peristiwa menyedihkan tersebut kini menjadi bagan evaluasi seluruh sistem pengamanan di obyek wisata Sedudo.

"Apapun itu menjadi evaluasi kami. Agar tidak terulang kembali, kami upayakan dengan SOP yang benar. SOP nya dilarang mandi dan sudah ada pagar disana," tegas Sri Hindariningsih.
 
Mengenai penutupan yang diminta kepolisian, Disporabudpar memahami karena saat ini masih ada police line yang mungkin ada barang bukti di lokasi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT