Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Dua dari tiga tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" menjalankan proses pelimpahan berkas perkara tahap II di Kantor Kejari Surabaya, Senin (6/3/2023)
Sumber :
  • ANTARA

Babak Baru Drama Video Porno "Kebaya Merah", Siap Masuk Persidangan

Kasus video porno "kebaya merah" yang viral di media sosial dan menghebohkan publik mulai masuk babak baru, yakni kasusnya siap untuk disidangkan.

Selasa, 7 Maret 2023 - 06:56 WIB

Surabaya, tvonenews.com - Kasus video porno "kebaya merah" yang viral di media sosial dan menghebohkan publik mulai masuk babak baru, yakni kasusnya siap untuk disidangkan.

"Dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso kepada wartawan di Surabaya, dikutip Selasa (7/3/2023).

Ali memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
 
Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
 
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
 
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
 
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
 
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso. (zaz/ant/ito)

 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diresmikan Presiden Jokowi Maret Lalu, Tambak Udang Berbasis Kawasan di Kebumen Mulai Panen Parsial

Diresmikan Presiden Jokowi Maret Lalu, Tambak Udang Berbasis Kawasan di Kebumen Mulai Panen Parsial

Pasca diresmikan Presiden Joko Widodo 9 Maret 2023 lalu, hari ini digelar panen parsial Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Selasa (6/6).
Bali United Gagal Raih Poin Penuh dari PSM Makassar di Leg Pertama Play Off Liga Champions Asia

Bali United Gagal Raih Poin Penuh dari PSM Makassar di Leg Pertama Play Off Liga Champions Asia

Gol Irfan Jaya dibalas oleh gol bunuh diri Ilija Spasojevic, ini membuat Bali United kontra PSM Makassar berbagi poin di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Selasa.
Kemenkes Ungkap Jumlah Kematian Jemaah Haji Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenkes Ungkap Jumlah Kematian Jemaah Haji Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap kondisi para jemaah haji asal Indonesia yang mengalami peningkatan besar pada 2023.
Perpustakaan Keliling Masuk Rutan Salatiga, Para Napi Semangat Membaca

Perpustakaan Keliling Masuk Rutan Salatiga, Para Napi Semangat Membaca

Rutan Salatiga bersama Dinas Perpusatakaan dan Arsip Kota Salatiga hadirkan pelayanan perpustakaan keliling khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyarankan MA membatalkan PTUN atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap SK penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.
PPATK Perintah Bank Blokir Rekening Milik Wanita Kembar Terduga Pelaku Order iPhone

PPATK Perintah Bank Blokir Rekening Milik Wanita Kembar Terduga Pelaku Order iPhone

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) lakukan penelusuran aliran dana ke rekening wanita kembar Rihana dan Rihani terduga pelaku penipuan.
Trending
Anies Baswedan Gagal Dapat Tiket Pilpres 2024, LSI Denny JA Bocorkan Penyebabnya

Anies Baswedan Gagal Dapat Tiket Pilpres 2024, LSI Denny JA Bocorkan Penyebabnya

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei nasional apabila bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket Pilpres 202
Asnawi Sampai Menangis Saat Disoraki oleh Fans Klub Ini karena Mau Gabung Timnas Indonesia vs Argentina

Asnawi Sampai Menangis Saat Disoraki oleh Fans Klub Ini karena Mau Gabung Timnas Indonesia vs Argentina

Salah satu pemain andalan dari Tim Nasional Indonesia yakni Asnawi Mangkualam Bahar secara resmi bergabung dengan klub dari K League 2 lainnya, Jeonnam Dragons.
Mahfud Md Minta Tolong ke Denny Indrayana: Jangan Anies Gagal Nyapres Tuduh Pemerintahan Jokowi

Mahfud Md Minta Tolong ke Denny Indrayana: Jangan Anies Gagal Nyapres Tuduh Pemerintahan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md berpesan kepada Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjaga Anies Baswedan hingga maju menjadi calon presiden 2024.
Resmi! Seks Jadi Cabang Olahraga di Swedia, Bakal Gelar Kejuaraan Seks Eropa Pertama, Apa Saja Penilaiannya?

Resmi! Seks Jadi Cabang Olahraga di Swedia, Bakal Gelar Kejuaraan Seks Eropa Pertama, Apa Saja Penilaiannya?

Jagat dunia maya dikejutkan dengan berita dari Swedia yang resmi mendaftarkan seks sebagai salah satu cabang olahraganya. Bahkan bakal menggelar kompetisinya
Berat Badan Turun 20 Kg dalam Waktu Singkat, Caranya Cuma Makan ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Goodbye Diet Nyiksa!

Berat Badan Turun 20 Kg dalam Waktu Singkat, Caranya Cuma Makan ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Goodbye Diet Nyiksa!

Tanpa harus diet menyiksa, ternyata ada cara rahasia menurunkan berat badan 20 kg hanya dalam waktu singkat. Dr Zaidul Akbar ungkap tipsnya yaitu makan ini...
Istri Polisi Kena Tipu Ratusan Juta oleh Sesama Istri Polisi, Kasusnya di SP3 kan Polisi

Istri Polisi Kena Tipu Ratusan Juta oleh Sesama Istri Polisi, Kasusnya di SP3 kan Polisi

Seorang Istri polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Lili Dewi Jayanti M.
Mana yang Pahalanya Lebih Besar, Kurban Satu Kambing atau Patungan Sapi 7 Orang? Ternyata Kata Buya Yahya...

Mana yang Pahalanya Lebih Besar, Kurban Satu Kambing atau Patungan Sapi 7 Orang? Ternyata Kata Buya Yahya...

Simak hukum hewan kurban menurut Buya Yahya, mana yang paling utama dan lebih besar pahalanya, apakah kurban satu kambing untuk satu orang atau patungan sapi?
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya