Herlina menjelaskan, karena mendapat perlawanan, lantas AG menghubungi pihak keamanan yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu mengamankan korban.
“Ketika pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur Herlina.
Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya, ungkap Herlina, para pelaku memborgol kedua tangan korban dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam dan warna abu-abu, dua celana baju, serta satu handphone merek infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (zaz/gol)
Load more