LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Situbondo Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi DLH Situbondo
Sumber :
  • tvOne - hery sampurno

Kejari Situbondo Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi DLH Situbondo

Kejari Jatim terima uang pengganti satu tersangka kasus korupsi dana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebesar Rp268 juta

Minggu, 7 Mei 2023 - 08:43 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur menerima uang pengganti salah satu tersangka kasus korupsi dana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebesar Rp268 juta rupiah dari terdakwa Yudhistira yang telah divonis 5,5 tahun pejara oleh Majelis Hakin Tindak Pidana Korupsi Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, salah seorang kerabat  terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana Yudhistira  membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta dan uang tersebut di serahkan ke pihak Kejari Situbondo.

"Untuk sementara, uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih itu, disimpan direkening RPL Kejari Situbondo di Bank Mandiri, sebelum disetorkan ke Kas Daearah (KASDA)," ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Sabtu (6/5).

Menurut dia, sebetulnya jumlah total terdakwa dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL pada Kantor DLH Kabupaten Situbondo sebanyak enam orang. Rinciannya, sebanyak empat orang diketahui pejabat di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, sedangkan dua orang diketahui  kontraktor.

"Namun, terpidana Yudhistira selaku kontraktor  menerima vonis majelis hakim selama  5,5 tahun kurungan penjara, uang pengganti Rp268 Juta subsider 2,5 tahun  penjara dan uang Denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan lima  terdakwa yang lain masih melakukan upaya hukum (tingkat kasasi)," bebernya.

Baca Juga :

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ginanjar menambahkan, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, sehingga terpidana kasus korupsi  Yudhistira,  tidak perlu lagi  menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan  penjara.

"Mengingat subsider uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, yakni selama 2,5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (hso/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
WWF Ke-10 di Bali, Pengamanan Sasar Tempat Wisata dan Pelabuhan Rakyat di Banyuwangi

WWF Ke-10 di Bali, Pengamanan Sasar Tempat Wisata dan Pelabuhan Rakyat di Banyuwangi

World Water Forum (WWF) ke-10 yang sedang berlangsung di Bali, membuat petugas keamanan semakin meningkatkan kewaspadaan, seperti Banyuwangi.
Ada Perintah agar Jangan Banyak Bicara, Habib Bahar bin Smith Ngaku Tak Sudi Terima Tawaran Duit Berlimpah padahal Sudah Pernah Ditawari Sosok ini: Sampai Mati, Saya Gak Bisa Dibeli!

Ada Perintah agar Jangan Banyak Bicara, Habib Bahar bin Smith Ngaku Tak Sudi Terima Tawaran Duit Berlimpah padahal Sudah Pernah Ditawari Sosok ini: Sampai Mati, Saya Gak Bisa Dibeli!

Ada perintah untuk tidak banyak bicara, Habib Bahar bin Smithngaku tak sudi terima tawaran uang berlimpah hingga cek, dengan tegas ia bilang tidak bisa dibeli.
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Jatuh

Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Jatuh

Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negerinya dinyatakan tewas dalam kecelakaan helikopter.
Viral Bule-bule Cantik Ini Tawarkan Situs Porno di Jalanan Bali, Aksinya Terbilang Nekat Banget Hingga Ditonton Warga

Viral Bule-bule Cantik Ini Tawarkan Situs Porno di Jalanan Bali, Aksinya Terbilang Nekat Banget Hingga Ditonton Warga

Dispar Bali berjanji siap menindak tegas ulah dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang viral menawarkan situs porno di area publik atau di jalanan Bali.
Cuma Gara-gara Masalah Salaman Tak Direspons, Siswa MTs di Semarang Disetrika Senior sampai Alami Luka Bakar Serius

Cuma Gara-gara Masalah Salaman Tak Direspons, Siswa MTs di Semarang Disetrika Senior sampai Alami Luka Bakar Serius

Kasus penganiayaan diduga terjadi di salah satu MTs di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Penganiayaan ini melibatkan senior dan junior di sebuah asrama.
Juara Liga 1 2023/2024 Hanya Berpeluang Tampil di Kasta Kedua Liga Champions Asia 2024/2025 dan AFC Challenge Cup

Juara Liga 1 2023/2024 Hanya Berpeluang Tampil di Kasta Kedua Liga Champions Asia 2024/2025 dan AFC Challenge Cup

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memastikan ada tiga kompetisi antarklub Asia pada musim 2024/2025, yakni Liga Champions Asia Elite (ACLE), Liga Champions Asia 2 (ACL 2) dan AFC Challenge Cup.
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Rumput di Stadion GBK Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Ternyata Konser Bisa Lakukan Ini

Rumput di Stadion GBK Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Ternyata Konser Bisa Lakukan Ini

Stadion Utama Gelora Bung Karno akan menjadi kandang bagi dua pertandingan Timnas Indonesia saat menjamu Irak dan Filipina.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya