News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update! 2 Hotel di Tlogomas Kota Malang Diduga Terkait Prositusi Online, Kini Dibekukan

Buntut penolakan warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait dugaan prostitusi online atau open BO di 2 hotel bernama Smart Tlogomas dan RedDoorz Griya Cempaka akhirnya dibekukan. Artinya, dua hotel itu dilarang beraktivitas sementara atau tidak boleh menerima tamu.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 17 Mei 2023 - 19:41 WIB
2 Hotel di Tlogomas Kota Malang Diduga Terkait Prositusi Online, Kini Dibekukan
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Buntut penolakan warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait dugaan prostitusi online atau open BO di 2 hotel bernama Smart Tlogomas dan RedDoorz Griya Cempaka akhirnya dibekukan. Artinya, dua hotel itu dilarang beraktivitas sementara atau tidak boleh menerima tamu.

Keputusan pembekuan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara warga, pihak penginapan dan Pemerintah Kota  Malang pada Selasa (16/5) kemarin, yang akan  berlangsung sejak 20 Mei 2023 mendatang. Sebab, saat ini masih ada tamu di dua hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti tanggal 20 Mei 2023 itu kami bekukan sementara. Sekarang pun di dua hotel itu sudah tidak menerima tamu. Jadi ini sisa yang sudah booking kemarin,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu (17/5).

Ditambahkan Ida, pembekuan dilakukan karena kedua hotel diduga tidak memenuhi komitmen TPUD (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah dikantongi.

Diketahui, kedua hotel itu memang sudah mengantongi TPUD dan NIB yang artinya secara hukum sudah legal. Namun, kedua hotel itu diduga tidak memenuhi komitmen setelah mengantongi TPUD dan NIB.

Dalam Permenparekfraf Nomor 4 Tahun 2021 terdapat klausul yang disebutkan, setelah satu tahun pengaju izin atau dua hotel itu mengantongi TPUD dan NIB harus memenuhi sejumlah komitmen.

"Dalam klausul Permenparekraf nomor 4 Tahun 2021 disebutkan satu tahun setelah NIB dan TDUP dimiliki maka pihak pengaju izin (dua hotel) harus memenuhi komitmen," kata Ida.

Ida menduga, berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa dua hotel itu menggunakan sungai sebagai parkiran kendaraan. Itu melanggar perda," singkatnya.

Besok rencananya pihak Dinas Pariwisata akan mendatangi dua hotel tempat open BO di Tlogomas. Tujuannya mengecek kebenaran bahwa terdapat sungai yang dijadikan parkiran hotel tempat open BO itu.

“Kalau memang iya ditemukan, itu bisa kami bongkar dan hasil ini pun dilaporkan ke Walikota Malang," tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pihak manajemen salah satu penginapan tersebut buka suara soal dugaan yang dilayangkan oleh warga sekitar.

Perwakilan pemilik Hotel Smart Tlogomas yang menjadi salah satu penginapan yang diduga menjadi lokasi Open BO, Jemmy membantah soal praktek prostitusi online yang diduga oleh warga sekitar. Ia mengaku telah menjaga penginapannya dari praktek bisnis Open BO tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT