News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lakukan Penganiayaan, 3 Oknum Anggota Perguruan Silat Tulungagung Dijadikan Tersangka

Polres Tulungagung menetapkan tiga oknum anggota perguruan silat, yang terlibat dalam aksi penganiayaan sebagai tersangka.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 22 Mei 2023 - 13:36 WIB
3 Oknum Anggota Perguruan Silat Tulungagung Dijadikan Tersangka
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Tulungagung, tvOnenews.com – Polres Tulungagung menetapkan tiga oknum anggota perguruan silat, yang terlibat dalam aksi penganiayaan sebagai tersangka. Sebelumnya mereka diamankan petugas di rumah masing-masing. 

Ketiga oknum pendekar silat berinisial HOP (21), NAMS (22) dan ZA (21), warga Kecamatan Tanggunggunung, mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap ATY (26) pada acara pesta hajatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, saat dikonfirmasi media menjelaskan jika aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa lalu. Para tersangka bersama korban menghadiri acara pesta hajatan. 

Saat acara hiburan dengan musik electon. Mereka baik korban dan para tersangka beserta tamu undangan juga terlihat menikmati acara hiburan, selain itu tuan rumah juga menyediakan minuman keras untuk para tamu. 

"Tersangka dan korban, sama sama tamu undangan pada pesta hajatan di rumah salah seorang warga," ujarnya. 

Saat berjoget menikmati hiburan musik electon, tersangka dan korban saling bersenggolan. Diduga karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi hingga menganiaya korban.

Korban yang dikeroyok oleh tersangka tidak dapat berbuat banyak, meski akhirnya di lerai tamu undangan lainnya. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. 

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap para tersangka tersebut di rumahnya.

Para tersangka mengakui aksi tersebut karena kesal dengan sikap korban yang terlihat jagoan saat berjoget. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Tulungagung. Merka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (asn/gol) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terlihat Akrab, Lesty Kejora dan Asila Maisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Fitnah Perselingkuhan Rizky Billar

Terlihat Akrab, Lesty Kejora dan Asila Maisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Fitnah Perselingkuhan Rizky Billar

Lesty Kejora dan Asila Maisa diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya soal laporan Rizky Billar soal dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret nama mereka.
Daftar Opposite Utama Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Satu-satunya dari Asia

Daftar Opposite Utama Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Satu-satunya dari Asia

Daftar opposite utama Liga Voli Korea 2026-2027 yang siap menjadi tumpuan klub masing-masing. Megawati Hangestri menjadi satu-satunya pemain asal Asia di antara tujuh pemain asing yang akan berlaga musim depan.
Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Nadhea Devi, Brand Manager OT dituding oleh netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Alasan India Pilih Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 dan Batal Lawan Timnas Indonesia: Ini Kesempatan Sekali Seumur Hidup

Alasan India Pilih Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 dan Batal Lawan Timnas Indonesia: Ini Kesempatan Sekali Seumur Hidup

Timnas India membuat keputusan besar dengan meninggalkan FIFA ASEAN Cup 2026 demi menghadapi Brasil pada FIFA Matchday. Mereka tadinya adalah calon lawan Timnas Indonesia.
Bertemu Serikat Buruh, DPR Ungkap Usulan Draf RUU Ketenagakerjaan Rampung Awal Oktober

Bertemu Serikat Buruh, DPR Ungkap Usulan Draf RUU Ketenagakerjaan Rampung Awal Oktober

Dasco menjelaskan RUU Ketenagakerjaan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 lalu.
Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Prabowo mengapresiasi jajaran TNI dan Polri yang bekerja membangun berbagai infrastruktur dasar di daerah dengan kondisi yang tidak mudah.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT