Tak hanya dilakukan di dalam rumah, pelaku juga menyetubuhi korban di mobil miliknya.
"Pelaku menyetubuhi SF dilakukan di rumah. Selain di rumah, ia juga melakukan di dalam mobil. Perbuatan pelaku di dalam mobil tak terhitung," pungkasnya.
Dari kelakukan bejat ayah tiri, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Kasus tersebut kini ditangani bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more