Sementara di hadapan petugas, pelaku S mengaku melakukan aksi kejahatan ‘mengobati’ korban, atas persetujuan orang tuanya yang tak lain, istri dari pelaku.
"Saya mengobati (korban disetubuhi) atas persetujuan ibunya atau mamanya, namun karena dilakukan secara berulang-ulang oleh pelaku. Orang tua korban melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Barang bukti, berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban, diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more