GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah, Terdakwa Pelaku Teror Tetangga dengan Buang Air Kencing dan Tinja, Divonis 1 Bulan Penjara

Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara. 
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB
Masriah, terdakwa pelaku teror tetangga dengan air kencing diganjar vonis 1 bulan penjara
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara

Sidang Tipiring kasus penyiraman air kencing dan tinja tersebut digelar di PN Sidoarjo, Rabu pagi (31/5). Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain terdakwa Masriah, sidang yang diketuai oleh hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitra penganti Akhiruli Tridososasi itu, juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selalu Ketua Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. 

Dalam tuntutan dari Satpol PP bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan. 

Dalam sidangnya, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun mendengar tuntutan dari Satpol, kemudian Majelis Hakim memanggil terdakwa, menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud Ibu Wiwik. 

Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian Majelis Hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT. 

Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian hakim tunggal RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacaan putusan. 

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5). 

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak pernah terjerat hokum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud. Majelis memerintahkan bahwa terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan. 

"Terdakwa segera dilakukan penahanan," tandas AR Didi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan bahwa, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan. 

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar di PN Sidoarjo. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Berkelas David Nascimento usai Timnas Indonesia U-17 Bungkam Uzbekistan 6-4

Kata-kata Berkelas David Nascimento usai Timnas Indonesia U-17 Bungkam Uzbekistan 6-4

David Nascimento memuji Stadion Pakansari dan kondisi lapangan setelah Timnas Indonesia U-17 menang 6-4 atas Uzbekistan dalam uji coba jelang Kualifikasi Piala Asia.
Jonatan Christie Akhiri Penantian 26 Tahun Indonesia, Resmi Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia di Ranking BWF

Jonatan Christie Akhiri Penantian 26 Tahun Indonesia, Resmi Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia di Ranking BWF

Jonatan Christie resmi menjadi tunggal putra nomor satu dunia dalam ranking BWF per Selasa (25/8/2026). Pencapaian tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang bulu tangkis Indonesia selama 26 tahun.
Jalani Musim Pertamanya di Liga Voli Korea, Jordan Wilson Ternyata Sudah Persiapkan Hal Ini dengan Hyundai Hillstate

Jalani Musim Pertamanya di Liga Voli Korea, Jordan Wilson Ternyata Sudah Persiapkan Hal Ini dengan Hyundai Hillstate

Hyundai Hillstate akan memasuki Liga Voli Korea 2026/2027 dengan komposisi pemain yang mengalami banyak perubahan pasca pensiunnya MB senior, Yang Hyo-jin.
Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Ramai di media social terkait pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang menyebut rekening banknya diblokir jelang
Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Ittihad 'Tendang' Al Nassr dari Posisi Puncak

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Ittihad 'Tendang' Al Nassr dari Posisi Puncak

Al Ittihad mengudeta puncak klasemen sementara, dibayangi ketat oleh Al Qadsiah hingga Al Ahli di posisi lima besar. Berikut update klasemen Liga Pro Saudi.
Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada

Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada

Dirjen Dukcapil menyampaikan fokus utama tim gabungan Kemendagri adalah memastikan hak-hak sipil warga terdampak gempa tidak terabaikan di tengah situasi darurat.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT