Lamongan, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lamongan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini dengan peran yang berbeda.
Petugas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, tepatnya Malaysia. Dua tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan itu yakni S (58), warga Siman raya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro dan I (48), warga Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian dan keduanya kami amankan di rumah tersangka S," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (19/6)
Kasatreskrim menuturkan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka S berperan sebagai pemilik agensi yang menampung para pekerja ilegal yang akan diberangkatkan, sementara tersangka I berperan sebagai agensi yang mencari warga yang mau untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia dengan cara potong gaji.
Akay mengungkapkan, para pekerja itu akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan atau bekerja di Rumah makan atau kantin.
"Para tersangka ini kemudian membawa para calon imigran ke rumah S di Kecamatan Solokuro terlebih dahulu dengan maksud untuk menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan," ungkapnya.
Saat menampung di rumah S tersebut, para pelaku mengaku telah menguruskan semua kelengkapan administrasi para calon Imigran dengan janji akan diberangkatkan pada 5 April 2023 setelah administrasi lengkap.
Load more