"Yang mendominasi yaitu mereka tidak menyertakan legalisir ijazah dengan stempel basah. Kebanyakan ijazah legalisir yang difotokopi," jelasnya.
Selain masalah verifikasi administrasi, KPU juga menemukan adanya calon ganda dalam daftar bacaleg. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur pemilihan umum.
"Calon ganda merupakan individu yang mencalonkan diri sebagai bacaleg dari dua partai politik yang berbeda, bertentangan dengan aturan yang mewajibkan calon hanya mencalonkan diri dari satu partai politik," ujarnya.
Divisi teknis Erfanudin juga menyatakan, verifikasi administrasi dan penegakan aturan tentang calon ganda merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemilu. Kami menghormati setiap partai politik yang telah berpartisipasi dalam proses ini, namun kami juga harus memastikan bahwa aturan yang berlaku diikuti dengan tegas.
Partai politik yang memiliki bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi atau terbukti sebagai calon ganda akan diberikan kesempatan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat dengan bacaleg cadangan sesuai dengan urutan daftar.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga proporsionalitas dan keberlanjutan partisipasi partai politik dalam pemilihan umum," ucapnya.
Dalam menjaga transparansi, KPU akan mengumumkan secara resmi daftar bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi dan calon ganda dalam waktu dekat.
KPU juga memberikan kesempatan kepada bacaleg setelah berakhirnya vermin tanggal 23 Juni 2023, nanti akan ada ruang atau kesempatan untuk perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Load more