Batu, tvOnenews.com - Proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum 2024 memasuki penyampaian hasil verifikasi adminitrasi, mengungkapkan bahwa sejumlah bacaleg dari berbagai partai politik peserta pemilu tidak lolos dalam tahap tersebut. Selain itu, beberapa bacaleg juga terbukti melakukan pelanggaran dengan mencalonkan diri secara ganda di partai yang berbeda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas dan kelayakan calon yang akan bertarung dalam pemilihan umum. Namun, dalam proses ini, sejumlah bacaleg terpaksa dieliminasi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh aturan.
Beberapa alasan yang menyebabkan bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi antara lain adanya dokumen yang tidak lengkap, kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran, atau dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara pemilu menekankan pentingnya verifikasi administrasi ini sebagai langkah awal dalam menyeleksi calon yang memenuhi syarat dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk masyarakat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin membenarkan hampir seluruh partai politik peserta pemilu 2024 bacalegnya belum memenuhi syarat, hal ini di sampaikan usai penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Batu, Sabtu (24/6).
Menurut Erfanudin, dari 433 bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) hanya 20 persen saja yang administrasinya sesuai.
"Dari 18 partai politik, baru 20 persen yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mencalonkan sebagai DPRD, Kota Batu dan sisanya 80 persen itu belum memenuhi syarat," katanya.
Dalam verifikasi, tim verifikator KPU menemukan beberapa permasalahan seperti KTP tidak identik dengan data nama calon, yaitu kekurangan pada huruf serta beda nama dan ijazah.
"Yang mendominasi yaitu mereka tidak menyertakan legalisir ijazah dengan stempel basah. Kebanyakan ijazah legalisir yang difotokopi," jelasnya.
Selain masalah verifikasi administrasi, KPU juga menemukan adanya calon ganda dalam daftar bacaleg. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur pemilihan umum.
"Calon ganda merupakan individu yang mencalonkan diri sebagai bacaleg dari dua partai politik yang berbeda, bertentangan dengan aturan yang mewajibkan calon hanya mencalonkan diri dari satu partai politik," ujarnya.
Divisi teknis Erfanudin juga menyatakan, verifikasi administrasi dan penegakan aturan tentang calon ganda merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemilu. Kami menghormati setiap partai politik yang telah berpartisipasi dalam proses ini, namun kami juga harus memastikan bahwa aturan yang berlaku diikuti dengan tegas.
Partai politik yang memiliki bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi atau terbukti sebagai calon ganda akan diberikan kesempatan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat dengan bacaleg cadangan sesuai dengan urutan daftar.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga proporsionalitas dan keberlanjutan partisipasi partai politik dalam pemilihan umum," ucapnya.
Dalam menjaga transparansi, KPU akan mengumumkan secara resmi daftar bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi dan calon ganda dalam waktu dekat.
KPU juga memberikan kesempatan kepada bacaleg setelah berakhirnya vermin tanggal 23 Juni 2023, nanti akan ada ruang atau kesempatan untuk perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Bacaleg yang terkena dampak dari keputusan ini juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan klarifikasi jika mereka merasa ada ketidakadilan atau kesalahan dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya. (eco/gol)
Load more