News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imigrasi Ponorogo Gagalkan Dugaan Praktik Perdagangan Organ Internasional

Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan organ internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kamis, 6 Juli 2023 - 10:29 WIB
Imigrasi Ponorogo Gagalkan Dugaan Praktik Perdagangan Organ Internasional
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com - Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan organ internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Dugaan kasus tindak pidana perdagangan organ terungkap ketika dua orang yang berinisial MM dan SH, warga Sidoarjo mengajukan permohonan paspor untuk liburan ke Malaysia ke kantor Imigrasi Ponorogo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat sesi wawancara dengan petugas, keduanya memberikan keterangan yang tidak meyakinkan. 

"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ungkap Hendro Tri Prasetyo.

Akhirnya, setelah dimintai keterangan, MM dan SH mengaku akan menjual ginjalnya di Kamboja dan mengakui adanya tiga orang penyalur yang membantu mereka. Pihaknya langsung mengamankan penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua orang penyalur yang ditangkap inisial WI, warga Bogor, dan AT, warga Jakarta.

Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim saat dikonfirmasi media menjelaskan dari hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. 

"Dari keterangan terduga pelaku perdagangan organ yang diamankan dalam pemeriksaan terungkap fakta mengejutkan bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah," terangnya. 

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko yang hadir dalam serah terima terduga pelaku perdagangan organ menjelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Kelima terperiksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain para penyalur, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu untuk memperoleh paspor.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. (asn/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT