GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Selidiki Penyebab Air di Pamekasan Berubah Menjadi Merah Darah

Polres Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan tim ke Desa Klampar, Kecamatan Proppo, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran air sungai dari limbah zat pewarna batik yang dilakukan oleh oknum warga setempat.
Selasa, 11 Juli 2023 - 04:23 WIB
Air Sungai di Pamekasan Berubah Warna Merah Darah
Sumber :
  • Tim tvOne/Veros Afif

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan tim ke Desa Klampar, Kecamatan Proppo, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran air sungai dari limbah zat pewarna batik yang dilakukan oleh oknum warga setempat.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah bergerak ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (10/7/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain DLH, sejumlah personel TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan juga meninjau secara langsung kondisi air sungai berwarna merah yang diduga tercemar zat pewarna batik itu.

Tim menuju Waduk Klampar, memantau kondisi air berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sebuah kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk itu ditemukan oleh tim gabungan ini dan sebagian ada yang dibuang ke dalam waduk.

"Bukti petunjuk oleh tim di lapangan memang telah ditemukan tadi, tapi penyelidikan masih terus berlangsung," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi oknum warga yang nantinya terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Dalam sidak tersebut, Menteri Agus meninjau langsung proses pembuatan paspor  dan berdialog dengan sejumlah pemohon untuk memastikan fasilitas yang tersedia sudah sesuai standar pelayanan yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 12 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terkait polemik jalur tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pria yang akrab disapa KDM ini dengan -
Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Pemain Arema FC atau eks bek Timnas Indonesia, Hansamu Yama mengapresiasi perjuangan Rizky Ridho cs meski hasil laga Persija Jakarta vs Persib Bandung skor 1-2.
Perebutan Juara Super League Memanas, Bali United Gagal Bantu Persib Setelah Borneo FC Menang

Perebutan Juara Super League Memanas, Bali United Gagal Bantu Persib Setelah Borneo FC Menang

Bali United bahkan gagal membantu Persib untuk menjegal Borneo FC setelah tim tamu menang 2-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (11/5/2026). 
Dua Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Jalani Operasi, Satu Terancam Amputasi

Dua Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Jalani Operasi, Satu Terancam Amputasi

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Polda Sumsel, Kombes Pol Budi Susanto, mengatakan tim dokter telah melakukan operasi terhadap keduanya guna menangani luka yang dialami.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT