GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Selidiki Penyebab Air di Pamekasan Berubah Menjadi Merah Darah

Polres Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan tim ke Desa Klampar, Kecamatan Proppo, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran air sungai dari limbah zat pewarna batik yang dilakukan oleh oknum warga setempat.
Selasa, 11 Juli 2023 - 04:23 WIB
Air Sungai di Pamekasan Berubah Warna Merah Darah
Sumber :
  • Tim tvOne/Veros Afif

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan tim ke Desa Klampar, Kecamatan Proppo, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran air sungai dari limbah zat pewarna batik yang dilakukan oleh oknum warga setempat.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah bergerak ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (10/7/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain DLH, sejumlah personel TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan juga meninjau secara langsung kondisi air sungai berwarna merah yang diduga tercemar zat pewarna batik itu.

Tim menuju Waduk Klampar, memantau kondisi air berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sebuah kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk itu ditemukan oleh tim gabungan ini dan sebagian ada yang dibuang ke dalam waduk.

"Bukti petunjuk oleh tim di lapangan memang telah ditemukan tadi, tapi penyelidikan masih terus berlangsung," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi oknum warga yang nantinya terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menaker: Kewajiban Pemberian THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran

Menaker: Kewajiban Pemberian THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran

Menaker Yassierli mengatakan kewajiban pemberian THR Lebaran dari perusahaan ke pekerja mengacu pada regulasi lama.
Real Madrid Ketiban Sial Jelang Duel Hidup-Mati Kontra Benfica,  Kylian Mbappe Dipastikan Absen

Real Madrid Ketiban Sial Jelang Duel Hidup-Mati Kontra Benfica, Kylian Mbappe Dipastikan Absen

Real Madrid harus kehilangan salah satu pemain pentingnya pada pertandingan melawan Benfica. Kylian Mbappe dipastikan absen akibat cedera.
Buntut Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bripda Masias Siahaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Buntut Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bripda Masias Siahaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berkasnya Sudah di Kejari! Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Berkasnya Sudah di Kejari! Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Madrasah Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
GMEDIA Hadirkan Program GEMATI, Gerakan Membersihkan Tempat Ibadah

GMEDIA Hadirkan Program GEMATI, Gerakan Membersihkan Tempat Ibadah

Kepedulian terhadap ruang ibadah tidak selalu diwujudkan melalui program besar, tetapi melalui aksi nyata yang dilakukan secara konsisten.
Persib Bandung Buka Lowongan Kerja untuk Mencari Sosok Head of Sponsorship Berbakat, Apa Saja Kriterianya?

Persib Bandung Buka Lowongan Kerja untuk Mencari Sosok Head of Sponsorship Berbakat, Apa Saja Kriterianya?

PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) membuka lowongan kerja (loker) untuk posisi Head of Sponsorship/Kepala Sponsorship di tengah gelaran Super League 2025/2026.

Trending

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Ketua BEM UGM Ditanya Kenapa Bersurat ke UNICEF Bukan ke DPR soal MBG dan Anak SD Bunuh Diri di NTT, Jawabannya: Ada Kemampatan di Bangsa Kita, Kanal Perubahan Buntu

Ketua BEM UGM Ditanya Kenapa Bersurat ke UNICEF Bukan ke DPR soal MBG dan Anak SD Bunuh Diri di NTT, Jawabannya: Ada Kemampatan di Bangsa Kita, Kanal Perubahan Buntu

Ketika Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ditanya kenapa memilih bersurat ke UNICEF ketimbang ke DPR soal MBG dan anak SD bunuh diri di NTT, dia menjawab karena ada kemampatan. 
Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Baru-baru ini mencuat kabar terkait sebagian publik soroti menu makan bergizi gratis (MBG). Sontak, hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia

Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia

Padahal belum dinaturalisasi, winger muda Australia ini sudah sebut-sebut soal atmosfer suporter Timnas Indonesia di lapangan. Ada apa?
Mengenal Kai Boham, Eks Bek Garuda yang Pernah ‘Hilang’ di Thailand Kini Berpeluang Dipanggil Lagi usai Gabung Liga Gibraltar

Mengenal Kai Boham, Eks Bek Garuda yang Pernah ‘Hilang’ di Thailand Kini Berpeluang Dipanggil Lagi usai Gabung Liga Gibraltar

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan kabar kebangkitan salah satu pemain keturunan yang pernah mencetak gol untuk Garuda Muda. Mengenal sosok Kai Boham.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Sentul, di mana Megawati Hangestri dan hingga Yolla Yuliana akan menjalani laga terakhirnya di babak reguler sebelum tampil di babak final four.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT