News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubernur Jatim Minta MPLS Tidak Ada Kekerasan dan Perundungan Terhadap Siswa Baru

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang diikuti ribuan siswa SMA dan SMK sederajat, yang digelar di SMK Negeri 5 Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 17 Juli 2023 - 18:11 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar  Parawansa memimpin hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang diikuti ribuan siswa SMA dan SMK sederajat, yang  digelar di SMK Negeri  5 Surabaya. Dalam MPKS ini siswa berikrar anti kekerasan dan perundungan. MPLS kali ini juga berhasil memecahkan rekor MURI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Gubernur Khofifah dan Pemerintah Provinsi Jatim

Khofifa Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur meminta MPLS SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta 2023 yang dimulai hari Senin (17/7) secara serentak baik offline maupun virtual zoom, tidak diwarnai dengan adanya kekerasan maupun perundungan terhadap para peserta baru MPLS.

"Ikrar anti kekerasan sudah dibacakan oleh semua siswa, diharapkan saat MPLS tidak ada yang melakukan kekerasan dan perundungan. Aturan atau ikrar ini mengikat semua pihak, sehingga tidak ada kekerasan yang berpotensi dilakukan oleh senior, maupun guru dalam bentuk apapun," ungkap Khofiah, saat memimpin pembukaan MPLS SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta 2023, dari SMKN 5 Surabaya.

Mantan Menteri Sosial ini berpesan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim, bahwa tidak boleh ada kekerasan atas nama apapun, oleh siapapun. Selain itu, Gubernur juga menyampaikan kepada siswa junior dan siswa senior di jenjang SMA/SMK untuk belajar yang baik, disiplin, sopan santun, dan karater yang baik, serta taat kepada Allah SWT, dan juga hormat kepada kedua Orang tua.

"Kepada para pendidik, kepala sekolah, cabang dinas saya minta dan berharap jadikan sekolah yang aman dan nyaman. Sekolah yang dapat menjadi taman pembelajaran yang menyenangkan. Selamat belajar kepada siswa SMA/SMK," ujar wanita pertama yang menjadi Gubernur Jawa Timur ini.

Menurut Khofifah, jika siswa ingin sukses, maka kalian harus menjaga kesehatan menghindari bahaya narkoba.

"Kami para senior ini sangat berharap kepada generasi muda, sebagai calon pemimpin dan penerus bangsa Indonesia emas di tahun 2045," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menuturkan, tidak seluruhnya sekolah SMA sederajat di Jatim memulai MPLS, terutama sekolah swasta.

"Yang swasta saat ini masih ada yang menerima siswa, tetapi ada juga yang lebih awal menerima siswa sehingga sudah melaksanakan MPLS," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan MPLS tahun ini, membuat Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Gubernur Khofifah dan Pemerintah Provinsi Jatim, atas rekor pelaksanaan MPLS yang diikuti secara serentak atau virtual sebanyak 3.395 ribu sekolah mulai jenjang SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (msi/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT