News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reka Ulang Pembunuhan Teknisi Sound System di Bakalan Malang Dilakukan, Ini Adegannya

Kasus pembunuhan terhadap Arifin (42) teknisi sound system asal Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Bakalan Krajan, Sukun direka ulang oleh Polresta dan Kejari Malang
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:05 WIB
Reka ulang pembunuhan teknisi sound system di Malang
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Arifin (42) teknisi sound system asal Jalan Pelabuhan Tanjung Emas RT 07 RW 01, Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang direka ulang oleh pihak Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, di halaman depan Mapolresta Malang kota, Jumat (4/8) siang.

Dalam rekonstruksi itu, lima orang tersangka yakni Siswanto (44), Rohman Krisdianto (27), Eko P (38), dan Yoga (30) adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri (41) yang masih tetangga korban di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Plt. Kasar Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Jumat (4/8).

"Kelima tersangka ini menunjukkan perannya masing-masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, dua tersangka menusuk korban dengan dua pisau," sambung Danang.

Lanjut, dua pisau itu menancap ke pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar, yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban hingga sampai di rumah sakit.

"Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing-masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama," terang Danang.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Negara yang turut hadir di lokasi menjelaskan, di dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru. 

Dan sejauh ini, temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas sebelumnya.

"Kami melakukan pembelaan terhadap lima tersangka yang menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” terang Guntur Abdi Wijaya.

Berita sebelumya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat dievakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban,” lanjut Kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa.

“Pelaku menegur tapi tidak diindahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman-teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban,” lanjut Kasatrekim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulai dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT