News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaduh Vonis Ferdy Sambo CS Dapat Diskon, Praktisi Hukum Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim MA

Kasasi Ferdy Sambo CS yang dikabulkan majelis hakim MA dengan mendiskon hukuman, membuat gaduh. Praktisi hukum di Surabaya menilai putusan itu janggal dan aneh
Kamis, 10 Agustus 2023 - 10:39 WIB
Sahlan Azwar, praktisi hukum di Surabaya
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Kasasi Ferdy Sambo CS yang dikabulkan majelis hakim Mahkama Agung (MA) dengan mendiskon hukuman mereka, membuat gaduh publik. Ferdy Sambo yang sedianya divonis mati menjadi hukuman seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Chandra yang sebelumnya divonis 20 tahun dikorting jadi 10 tahun. Praktisi hukum di Kota Surabaya merasa prihatin, dan menilai putusan hakim MA tersebut aneh dan janggal. Karena itu, Komisi Yudisial didesak turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.

Keprihatinan terhadap putusan majelis hakim MA yang mendiskon vonis Ferdy Sambo CS ini disampaikan praktisi hukum di Kota Surabaya, Sahlan Azwar. Pengurus Peradi tahun 2016 ini menyampaikan prihatin dan sekaligus melihat ada yang janggal atas keputusan Ferdy Sambo, dimana nomor perkaranya itu nomor 813 k/pit/2023 pada pengadilan sebelumnya, sudah diputus hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah, ada yang aneh ketika diputus  menjadi seumur hidup. Mestinya menurut kami ya tetap pada putusan (mati) atau malah ditingkatkan kalau masih ada ya. Tapi karena memang keputusan hukuman mati lebih tinggi, jadi tidak ada lagi di atas itu mestinya tetap tidak bisa diturunkan vonisnya,” ungkap Sahlan Azwar dengan nada geram.

Praktisi hukum ini melihat pertimbangan sebelumnya pada pertimbangan hakim PN yang dikuatkan oleh PT sudah jelas, tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Ada lima hal yang memberatkannya dalam keputusan PN. Pertimbangan hukum yang pertama, pembunuhan dilakukan oleh Sambo secara terencana. Kedua perbuatan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat.

“Ketiga,  kasus pembunuhan tersebut mencoreng institusi Polri, baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan yang keempat, Sambo menyeret banyak sekali anak buah. Dan kelima tidak ada hal yang meringankannya. Ketika diajukan mestinya majelis hakim MA juga berpandangan sama. Kalau Sambo bisa membuktikan ada hal-hal yang meringankan baru dikasih keringanan. Tapi kalau masih bukti yang ada dan masih sama dengan yang sebelumnya, mestinya hukumannya tetap sama yakni hukuman mati,” tegasnya.

Putusan Hakim MA Janggal?

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT