News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Oknum Hakim Pengadilan Agama Mojokerto Diduga Bantu Pelakor Lawan Istri Sah, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan

Nina Farida, seorang ibu rumah tangga asal Malang Jawa Timur meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di lingkungan Pengadilan Agama Mojokerto. Pihaknya menilai, oknum hakim turut andil dalam memuluskan langkah pelakor melawan istri sah.
Jumat, 25 Agustus 2023 - 20:48 WIB
Nina Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan)
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Nina Farida, seorang ibu rumah tangga asal Malang Jawa Timur meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di lingkungan Pengadilan Agama Mojokerto. Pihaknya menilai, oknum hakim turut andil dalam memuluskan langkah pelakor melawan istri sah.

Pasalnya, selain mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Kamis (24/8/2023).

Kasus ini bermula setelah Nina Farida mengetahui adanya seorang wanita yang mengaku sebagai istri suaminya. Hal ini menjadi janggal karena pihak keluarga sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada Handika Susilo untuk melakukan poligami.

Wanita berinisial ELU itu telah mengantongi penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022. Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.

Status perkawinan Handika Susilo dalam permohonan istbat nikah ditulis 'jejaka'. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'. Di samping itu terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.

Pihaknya juga menemukan akte kematian Handika Susilo yang diterbitkan oleh Dukcapil Mojokerto. Akte ini dinilai patut disangsikan keaslian dan keabsahannya mengingat akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.

Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.

"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius) dengan menarik ahli waris lainnya. Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.

Tidak terima dengan kejanggalan yang ada, Nina Farida melalui kuasa hukumnya Eko Arif lantas mengajukan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.

Namun setelah menerima jawaban pertama dari Tergugat dan Turut Tergugat, majelis hakim langsung membacakan putusan akhir dengan putusan menolak gugatan Penggugat dengan alasan pembatalan nikah hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.

"Ironisnya hakim menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku," kata Eko Arif.

"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.

Merasa putusan hakim bernuansa ngawur dan telah mengebiri hak-haknya, mereka pun kemudian mengajukan banding dan melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur selaku Voorpost Mahkamah Agung di Surabaya.Ā 

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pengadilan Agama Mojokerto. (ebs)
Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Bersama Dai, arah pembangunan perbatasan ke depan ditujukan untuk mengubah citra wilayah perbatasan dari daerah tertinggal menjadi beranda depan negara yang maju, damai, dan sejahtera.
Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Senin (9/4).
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4).
Untuk Pertama Kalinya Jakarta Pertamina Enduro Tumbangkan Gresik Phonska, Sabet Juara di Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Untuk Pertama Kalinya Jakarta Pertamina Enduro Tumbangkan Gresik Phonska, Sabet Juara di Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Jakarta Pertamina Enduro akhirnya berhasil menaklukkan rival kuatnya, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia, di final four Proliga 2026. Untuk pertama kalinya JPE
Manajer Denada Ungkap 3 Fakta Terbaru soal Ressa Rosano, Hoaks hingga Gugatan Belum Dicabut

Manajer Denada Ungkap 3 Fakta Terbaru soal Ressa Rosano, Hoaks hingga Gugatan Belum Dicabut

Manajer Denada ungkap 3 fakta terbaru soal Ressa Rosano, mulai dari hoaks, gugatan belum dicabut, hingga fokus pada proses perdamaian kedua pihak.
Potensi Perbatasan Laut Perlu Didongkrak secara Terintegrasi, BNPP RI Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Potensi Perbatasan Laut Perlu Didongkrak secara Terintegrasi, BNPP RI Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Optimalisasi potensi unggulan di wilayah perbatasan laut perlu dilakukan melalui pendekatan lintas sektor dan wilayah agar memberikan dampak berkelanjutan.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT