GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Keluarga Bupati Minta 9 Kadis Diduga Terlibat Pemberi Gratifikasi juga Dihukum

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah divonis oleh majelis hakim pidana 9 tahun penjara.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan, Selasa (22/8) lalu.

Selain itu, Eks Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun," ungkap Fachrillah kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan, Sabtu (26/8).

Tak hanya Eks Bupati Bangkalan Ra Latif, Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 5 kepala dinas, diantaranya Kadis PUPR, Wildan Yulianto Kadis Ketahanan Pangan Mustakim, Kepala BKPSDA Agus Eka Leande, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.

"Perkara gratifikasi yang disidangkan kan ada 14 orang (kadis), 5 orang lainnya sudah divonis. Nah sisanya, sembilan kadis itu kan sama-sama memberi. Penerimanya (Ra Latif) dianggap terbukti, tetapi kenapa sembilan pemberinya dibiarkan tidak diproses,” tambahnya.

Menurut Fachri, selama fakta persidangan menyebutkan total uang yang terkumpul dari lima kepala dinas senilai Rp575 juta. Sementara uang dari sembilan orang kepala dinas lainnya inisial, A, RH, ES, A, WS, MA, N, AH, dan AZ, terkumpul Rp1 miliar.

“Itu (sembilan kadis) sama-sama assessment, sama-sama memberi dan prosesnya sama dengan yang lima kadis, yakni memberi setelah pelantikan. Kalau hanya terdakwa (Ra Latif) yang diproses, berarti asa keadilannya bagaimana?,” ucap Fachrillah dengan nada heran.

Fachri mencatat, pelantikan sembilan orang sebagai kadis itu dilakukan pada Mei 2020. Sementara lima kadis yang telah berstatus terpidana dilantik pada 22 Februari 2022. Sebagaimana terkuak dalam fakta persidangan, total uang senilai Rp1 miliar dari sembilan kadis itu dikumpulkan di rumah saksi MN pada Mei 2020.

Besaran uang setoran dari sembilan kadis usai gelaran pelantikan jumlahnya beragam. Mulai dari Rp50 juta, Rp75 juta, Rp100 juta, hingga Rp150 juta. Uang-uang itu dikumpulkan di rumah saksi MN kemudian diantarkan oleh saksi AAH, IS, RH ke rumah saksi MF.

"Saksi RH yang turun dari mobil untuk menyerahkan uang Rp1 miliar kepada saksi MF. Belakangan, uang sebesar Rp1 miliar akhirnya disetorkan saksi MF ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pihak Ra Latif meminta kepada yang berwenang agar 9 kepala dinas diduga terlibat segera di proses secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan 5 orang pejabat lainnya yang sudah ditahan. Bahkan pihak keluarga juga minta memproses semua yang ikut adil dalam perkara tersebut," pungkasnya. (fds/gol)
    

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Garuda Baru Bukan Hanya Membawa Trofi, tapi Membawa Suara Anak-Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina Torres, menegaskan timnya tidak akan meremehkan Persija Jakarta pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026.
Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Caketum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Reynaldo Bryan, menggelar malam kolaborasi daerah dengan ketum-ketum BPD HIPMI, tim sukses, serta para senior HIPMI, bertempat di Plataran Senayan
Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Koreksi tajam ini membuat pasar kembali mencermati arah pergerakan emas, terutama setelah reli panjang yang sempat mendorong harga logam mulia mencetak rekor tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut terseret buntut polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat. Ini kata Ahmad Muzani soal..
Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Dalam agenda tersebut, Prabowo turut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT