News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Asyik Main Game Slot di Handphone, Pengedar Narkoba Digerebek Polisi

Seorang pelaku inisial SO (33) diciduk aparat kepolisian Polres Bangkalan di rumahnya, di Desa Morkepek, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:38 WIB
Pengedar narkoba di Bangkalan diinterogasi petugas kepolisian
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku inisial SO (33) diciduk aparat kepolisian Polres Bangkalan di rumahnya, di Desa Morkepek, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelaku yang sedang asyik main game slot di rumahnya kaget, saat polisi berpakaian preman datang dan mengrebeknya.

Menurut AKP Mukhlis Sukardi Kasat Narkoba Bangkalan, penyamaran anggota ini merupakan trik agar pelaku tidak curiga untuk menangkap pelaku karena pelaku merupakan residivis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pantas saja ia kaget, karena ia sedang asyik bermain slot di handphone di depan teras rumahnya, kedatangan petugas dengan berpakaian celana pendek dan kaus serta menggunakan sandal jepit. Sehingga pelaku dengan santai dikira pembeli," tuturnya, Rabu (30/8).

AKP Mukhlis mengatakan, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah SO dan menemukan sejumlah paketan narkoba jenis sabu-sabu siap jual, yang disembunyikan tersangka di dalam kotak kecil dan dompet yang disimpan dalam saku celana.

"Dari dalam rumah pelaku, petugas mengamankan tujuh poketan sabu-sabu yang di simpan dalam benda kecil dengan berat 4,35 gram sabu-sabu siap jual. Anggota kami juga mengamankan timbangan digital dan kantong plastik klip kecil, sebagai barang bukti," terangnya.

AKP Muklis Sukardi menjelaskan rincian barang ilegal tersebut, satu buah toples kecil di dalamnya berisi tujuh kantong plastik klip berisi sabu, masing-masing berat kotor 0,54 gram; 0,50 gram; 0,48 gram; 0,38 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,34 gram timbangan digital, tiga kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong dan uang tunai Rp300.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial SU asal surabaya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Atas tindakan pelaku SO, ia dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT