GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sinergi Polres Malang, Instansi Terkait dan Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede

Kepolisian Resor Malang bersama TNI dan Perhutani berhasil mengatasi kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 4 September 2023 - 18:14 WIB
Sinergi Polres Malang dan Instansi Terkait serta Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang bersama TNI dan Perhutani berhasil mengatasi kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Upaya pemadaman membuahkan hasil positif seluruh titik api yang terkonfirmasi berhasil dipadamkan, jalur menuju kawasan wisata Bromo juga sudah dibuka kembali.

Kebakaran hutan yang terjadi di Watu Gede mengancam lingkungan dan keamanan warga setempat. Namun, berkat kerjasama yang erat antara Polres Malang, TNI, Perhutani, relawan, dan masyarakat, upaya pemadaman berjalan dengan efektif dan titik api berhasil dikendalikan sebelum merembet lebih jauh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan apresiasi besar kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh pembakaran lahan yang sengaja dilakukan.

“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (4/9).

Menurut undang-undang yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, Polres Malang juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meminimalisir risiko titik api di wilayah hukum Polres Malang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhatan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Wejangan dan Popok 2 Bulan

Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhatan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Wejangan dan Popok 2 Bulan

Kisah haru Dedi Mulyadi saat bertemu ibu yang ingin kabur dari suami. Ia memberi nasihat menyentuh hingga bantuan susu dan popok bayi. SImak kisah selengkapnya!
Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara

Pemerintah melakukan antisipasi terjadinya penemuan kasus penularan Hantavirus dengan memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan udara dari empat negara.
3,3 Juta Pekerja di Banten Belum Miliki Perlindungan Sosial

3,3 Juta Pekerja di Banten Belum Miliki Perlindungan Sosial

Sebanyak 3,3 juta pekerja di Banten belum memiliki perlindungan social. Untuk itu, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten telah menyiapkan strategi khusus mulai dari sosialisasi ke perusahaan hingga memaksimalkan intervensi Pemda.
WNA Kontak Erat Klaster Hantavirus Kapal Pesiar di Jakarta Negatif, Kemenkes Pastikan Belum Ada HPS di RI

WNA Kontak Erat Klaster Hantavirus Kapal Pesiar di Jakarta Negatif, Kemenkes Pastikan Belum Ada HPS di RI

Kemenkes memastikan seorang WNA yang tinggal di Jakarta dan sempat menjadi kontak erat kasus Hantavirus dari klaster kapal pesiar MV Hondius dinyatakan negatif.
Tetap Bisa Lolos, Media Jepang Rela Kalah 0-2 dari Timnas Indonesia U-17 di Laga Terakhir Piala Asia U-17 2026?

Tetap Bisa Lolos, Media Jepang Rela Kalah 0-2 dari Timnas Indonesia U-17 di Laga Terakhir Piala Asia U-17 2026?

Media Jepang mengungkap skenario di pekan terakhir Piala Asia U–17 2026. Timnas Indonesia U-17 harus meraih kemenangan pada pertandingan terakhir melawan Jepang.
Francesco Bagnaia Ungkap Biang Kerok Gagal Finis di MotoGP Prancis 2026, Gara-gara Hal Ini

Francesco Bagnaia Ungkap Biang Kerok Gagal Finis di MotoGP Prancis 2026, Gara-gara Hal Ini

Pembalap Ducati Lenovo, Francesco Bagnaia mengungkapkan alasan mengapa dirinya bisa gagal finis di MotoGP Prancis 2026, yang berlangsung di Sirkuit Le Mans pada Minggu (10/5/2026).

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT