GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyelundupan Puluhan Burung Langka di Dalam Paralon Berhasil Digagalkan di Atas Kapal

Puluhan burung langka di dalam paralon, ditemukan di KM Nggapulu asal Makassar yang bersandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Jumat, 8 September 2023 - 11:37 WIB
penyelundupan puluhan burung langka di dalam paralon
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan burung langka di dalam paralon, ditemukan di KM Nggapulu asal Makassar yang bersandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyelundupan burung-burung tersebut tanpa mempedulikan keselamatan dan hanya untuk meraih keuntungan belaka, juga pengemasannya guna menghindari pengawasan dan karantina Pertanian Surabaya, Minggu (3/9). 

Tri Endah, dokter hewan karantina dan penanggungjawab wilayah kerja kalimas Tanjung Perak Surabaya, dalam realisnya Jumat (8/9) menyebut jika penyelundupan itu digagalkan setelah mendapat informasi adanya puluhan burung yang hendak dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan kapal laut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah itu tim dari Balai Karantina Pertanian Surabaya langsung ke lapangan untuk melakukan operasi dan setelah dilakukan penggeledahan di KM Nggapulu tujuan Makasar Jakarta Surabaya dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.

Lanjut Tri Endah menjelaskan, jika para pelaku mengemas 33 ekor burung Kakatua Maluku, 3 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 4 ekor burung Cendrawasih Offset dengan menggunakan paralon.

“Setalah itu paralon dimasukkan ke dalam kardus rokok yang tidak ada ventilasi sama sekali, sehingga sebagian mengalami dehidrasi bahkan ada yang mati,” ungkapnya.

Pelaku penyelundupan melanggar Pasal 35, Undang–undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tidak melengkapi dokumen persyaratan serta tidak melaporkan dan menyerahkan satwa burung tersebut kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

“Pelanggar terancam pidana sesuai Pasal 88, Undang – undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tak Terhentikan pada Dua Seri Awal F1 2026, Mercedes Waspadai Serangan Politis Para Rival Mereka di Musim Ini

Tak Terhentikan pada Dua Seri Awal F1 2026, Mercedes Waspadai Serangan Politis Para Rival Mereka di Musim Ini

Pada dua race yang sudah berlangsung di F1 2026, Mercedes benar-benar menunjukan dominasinya di era regulasi baru ini.
Jadi Harapan Penyintas Bencana di Bireuen, Pembangunan Huntap Disambut Antusias

Jadi Harapan Penyintas Bencana di Bireuen, Pembangunan Huntap Disambut Antusias

Sebanyak 36.669 unit Huntap diproyeksikan dibangun di tiga provinsi terdampak. Saat ini, sekitar  110 huntap telah rampung dibangun dan 1.359 unit lainnya sedang dalam proses.
Berkali-kali Dihubungi John Herdman, Winger Australia Berdarah Medan Ini Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia?

Berkali-kali Dihubungi John Herdman, Winger Australia Berdarah Medan Ini Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia?

Isu naturalisasi kembali menghangat di Timnas Indonesia. Sosok winger keturunan dari Australia ramai disorot usai akui dikontak berkali-kali oleh John Herdman.
Kanwil Kemenag Jakarta Minta Perbedaan Lebaran 2026 Tak Dipermasalahkan

Kanwil Kemenag Jakarta Minta Perbedaan Lebaran 2026 Tak Dipermasalahkan

Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta telah melakukan pemantauan hilal untuk menetapkan 1 Syawal 1447 H atau Lebaran 2026.
Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

Komnas HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT