LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH)
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Melalui Medsos, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Jombang, Jawa Timur.

Rabu, 20 September 2023 - 09:29 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp10 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

Baca Juga :

Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan," kata Bambang dalam amar putusannya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketua TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Kemasan Makanan dan Minuman

Ketua TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Kemasan Makanan dan Minuman

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, meminta para pendukung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md masif berkampanye untuk Pilpres 2024.
Bahlil Sindir Gegara Pasangan AMIN Investor Ragu dengan IKN, Anies: Jangan Dipaksa

Bahlil Sindir Gegara Pasangan AMIN Investor Ragu dengan IKN, Anies: Jangan Dipaksa

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons sindiran keras Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (8/12/2023) sebagai tersangka dalam  dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Subsidi Akan Dicabut, Angkutan Feeder LRT Tahun 2024 Dikenakan Tarif

Subsidi Akan Dicabut, Angkutan Feeder LRT Tahun 2024 Dikenakan Tarif

Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan akan mencabut subsidi tarif angkutan feeder LRT di Kota Palembang pada tahun 2024. Kepala BKARSS Rode Paulus
Lupa Matikan Obat Nyamuk, Rumah Warga di Nganjuk Nyaris Hangus Terbakar

Lupa Matikan Obat Nyamuk, Rumah Warga di Nganjuk Nyaris Hangus Terbakar

Rumah seorang warga di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan terbakar hebat pada hari Jumat pagi.
Dilaporkan Hamili Gadis di Bawah Umur, Kakek di Tuban Nekat Gantung Diri

Dilaporkan Hamili Gadis di Bawah Umur, Kakek di Tuban Nekat Gantung Diri

Diduga depresi akibat dilaporkan mencabuli dan menghamili gadis di bawah umur, seorang kakek di Tuban, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Trending
Kombes Pol Hengki Haryadi Dimutasi Tak Lagi Jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Sosok Penggantinya

Kombes Pol Hengki Haryadi Dimutasi Tak Lagi Jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Sosok Penggantinya

Kombes Pol Wira Satya Triputra kini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Polisi Hengki Haryadi.
Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Makin Terang Benderang, Nyaris Diusir dari Kontrakan Gara-gara Masalah Ini

Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Makin Terang Benderang, Nyaris Diusir dari Kontrakan Gara-gara Masalah Ini

Apa sebenarnya motif pembunuhan sadis seorang ayah terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan? Ketua RT setempat beberkan motif pembunuhan itu.
Kecewa dan Cemburu Pengakuan Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Kecewa dan Cemburu Pengakuan Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Ada dugaan kecemburuan tehadap istrinya hingga seorang ayah tega menghabisi 4 empat anak kandungnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan Rabu (06/12/2023).
Tetangga Ungkap Fakta Baru Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandungnya di Jagakarsa, Dengar Kata-kata Ini Sebelum Kejadian

Tetangga Ungkap Fakta Baru Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandungnya di Jagakarsa, Dengar Kata-kata Ini Sebelum Kejadian

Empat anak ditemukan tewas di dalam sebuah kontrakan di Gang Roman, RT 004/RW 003, Jagakarsa, Jaksel pada hari Rabu (6/12/2023). Tetangga ungkap fakta baru.
Panca Darmansyah Mengaku? Ini 6 Fakta Tentang Penemuan Mayat 4 Bocah di Jagakarsa, dari Pesan Berdarah hingga… 

Panca Darmansyah Mengaku? Ini 6 Fakta Tentang Penemuan Mayat 4 Bocah di Jagakarsa, dari Pesan Berdarah hingga… 

Sebuah penemuan mayat 4 bocah yang tewas mengenaskan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diduga merupakan orang tua korban, berikut deretan faktanya
Nggak Hadir Debat Cawapres di tvOne, TKN Bela Gibran Begini

Nggak Hadir Debat Cawapres di tvOne, TKN Bela Gibran Begini

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memilih tidak menghadiri debat bersama Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD di tvOne. Ini kata Budiman.
Terungkap! Keluarga di Jagakarsa Sudah 4 Bulan Tak Bayar Uang Kontrakan hingga Nyaris Diusir

Terungkap! Keluarga di Jagakarsa Sudah 4 Bulan Tak Bayar Uang Kontrakan hingga Nyaris Diusir

Motif pembunuhan sadis seorang ayah terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih jadi misteri? Ketua RT setempat ungkap dugaan motifnya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya