News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Melalui Medsos, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Jombang, Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 20 September 2023 - 09:29 WIB
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH)
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp10 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan," kata Bambang dalam amar putusannya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp10 juta," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kurungan yang dijatuhkan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaya Seskab Teddy Peluk Anak Pengamen yang Ingin Sekolah Disorot Analis: Sederhana tapi Langka

Gaya Seskab Teddy Peluk Anak Pengamen yang Ingin Sekolah Disorot Analis: Sederhana tapi Langka

Kunjungan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ke Sekolah Rakyat di Pejompongan, Jakarta Pusat, memantik perhatian bukan karena seremoni besar, melainkan karena pendekatan yang dinilai apa adanya.
Terbawa Arus Sejauh 13 KM, Remaja yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Kaliadem Jakut

Terbawa Arus Sejauh 13 KM, Remaja yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Kaliadem Jakut

Upaya pencarian intensif terhadap seorang remaja berinisial AG (11) yang hilang terseret arus Sungai Ciliwung sejak Selasa (21/4) akhirnya membuahkan hasil. 
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 25 April 2026, peluang cuan Gemini, Libra seimbang, hingga Aries menuju kemandirian finansial. Simak prediksi lengkapnya di sini.
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 

Trending

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melayangkan laporkan terhadap Pakar hukum tata negara, Feri Amsari yang diduga melakukan penyebaran berita bohong mengenai swasembada pangan.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 25 April 2026, peluang cuan Gemini, Libra seimbang, hingga Aries menuju kemandirian finansial. Simak prediksi lengkapnya di sini.
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT