News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Melalui Medsos, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Jombang, Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 20 September 2023 - 09:29 WIB
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH)
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang pengadilan negeri setempat.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari begi mereka untuk memberikan jawaban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu ringan. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

"Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional, bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah," ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9).

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebakaran Landa Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kelapa Gading

Kebakaran Landa Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kelapa Gading

Hingga saat ini, proses pemadaman masih terus berlangsung. Petugas juga melakukan penyiraman secara intensif guna meminimalisir kepulan asap yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Jeda Panjang "Reset" MotoGP 2026, Marco Bezzecchi Prediksi Balapan di Sirkuit Jerez Berlangsung Ketat

Jeda Panjang "Reset" MotoGP 2026, Marco Bezzecchi Prediksi Balapan di Sirkuit Jerez Berlangsung Ketat

Meski tampil dominan di awal musim, Marco Bezzecchi MotoGP 2026 seperti direset akibat jeda panjang konflik timur tengah.
Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Siap Rogoh Rp186 Miliar Demi Datangkan Kiper Top Bundesliga, Statistik Kalah Telak

Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Siap Rogoh Rp186 Miliar Demi Datangkan Kiper Top Bundesliga, Statistik Kalah Telak

Nama Maarten Paes kini berada di tengah sorotan setelah situasi penjaga gawang Ajax Amsterdam mulai memasuki fase krisis jelang bursa transfer musim panas 2026.
Murid-Murid yang Sempat Ledek Bu Atun di Purwakarta Lakukan Tradisi Sungkem, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Tangis Penyesalannya

Murid-Murid yang Sempat Ledek Bu Atun di Purwakarta Lakukan Tradisi Sungkem, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Tangis Penyesalannya

Murid-murid yang sempat meledek hingga mengacungkan jari tengah kepada seorang guru bernama Ibu Atun di Purwakarta melakukan tradisi sungkem. 
Kunjungi Probolinggo, Zulhas Minta Sekolah Tegas Tolak Makanan Tak Sesuai Standar MBG

Kunjungi Probolinggo, Zulhas Minta Sekolah Tegas Tolak Makanan Tak Sesuai Standar MBG

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke dua sekolah menengah atas di Kota Probolinggo pada Jumat (24/4/2026) pagi.
Usut Kasus 2 ART Loncat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus, Polisi Periksa Agen Penyalur-Majikan

Usut Kasus 2 ART Loncat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus, Polisi Periksa Agen Penyalur-Majikan

Selain itu, pihak kepolisian juga masih memeriksa saksi yang selamat dalam kejadian tersebut. Reynold menerangkan, kasus ini ditangani dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT