GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pengedar di Jabung Malang Diringkus Polisi, Lima Paket Sabu dan Lima Ribu Pil Koplo Diamankan

Dua orang pengedar narkoba berinisial AH (29) dan NF (29), yang merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diamankan
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:45 WIB
Dua Pengedar di Jabung Malang Diringkus Polisi
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Dua orang pengedar narkoba berinisial AH (29) dan NF (29), yang merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Unit Reserse Polsek Jabung di rumah AH, Senin (2/10/2023) malam.

Disamping menangkap kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5000 butir pil koplo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unit Reserse Polsek Jabung berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10).

Diungkapkan Taufik, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jabung.

"Mendapatkan informasi ini, polisi segera melakukan penyelidikan hingga melakukan  penggerebekan di rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba," ungkap Taufik.

Lanjut, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5000 butir obat keras berbahaya,dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, Taufik mengatakan kalau kedua pelaku ini mengakui bahwa sabu-sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (eco/gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reksa Dana Ini Sabtu 6 Penghargaan Sekaligus pada Ajang Best Mutual Fund Awards 2026

Reksa Dana Ini Sabtu 6 Penghargaan Sekaligus pada Ajang Best Mutual Fund Awards 2026

Ajang penghargaan Best Mutual Fund 2026 kembali diselenggarakan oleh Investortrust.id dan PT Infovesta Utama.
Beredar Surat Minta THR Diduga dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Perusahaan, Begini Isinya

Beredar Surat Minta THR Diduga dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Perusahaan, Begini Isinya

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto surat tentang permintaan THR yang diduga berasal dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 
Seruan Coret Allesandro Bastoni dari Timnas Italia Muncul, Fabregas Tegas: Kita Harus Lindungi Dia!

Seruan Coret Allesandro Bastoni dari Timnas Italia Muncul, Fabregas Tegas: Kita Harus Lindungi Dia!

Pelatih Como, Cesc Fabregas, bersama mantan striker Italia Giuseppe Rossi, kompak membela bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, yang menjadi sasaran kritik tajam usai kontroversi simulasi saat melawan Juventus.
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Mulai Sekarang, Rutin Minum Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan Tubuh

Mulai Sekarang, Rutin Minum Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan Tubuh

Air rendaman kurma, atau air nabeez, ternyata punya sejuta manfaat untuk kesehatan. Menurut dr Zaidul Akbar, rutin mengonsumsinya bisa membantu menjaga tubuh.
Wapres Gibran Minta Para Guru Upgrade Diri Kuasai Teknologi AI

Wapres Gibran Minta Para Guru Upgrade Diri Kuasai Teknologi AI

Pemerintah terus mendorong penguatan penguasaan sains dan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), sebagai fondasi kemajuan bangsa. 

Trending

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Beredar Surat Minta THR Diduga dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Perusahaan, Begini Isinya

Beredar Surat Minta THR Diduga dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Perusahaan, Begini Isinya

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto surat tentang permintaan THR yang diduga berasal dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Aries hingga Pisces Besok, 6 Maret 2026

Ramalan Keuangan Zodiak Aries hingga Pisces Besok, 6 Maret 2026

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 6 Maret 2026. Cek peluang cuan Leo hingga Capricorn dan waspadai belanja impulsif Aries serta Gemini agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT