GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susanto, Dokter Gadungan Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun

Susanto, dokter gadungan, terdakwa penipuan akhirnya divonis Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:14 WIB
Susanto, Dokter Gadungan Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Susanto, dokter gadungan, terdakwa penipuan akhirnya divonis Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Tongani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10).

Ketua Majelis Hakim, Tongani, juga membacakan dua pertimbangan, dimana hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan diantaranya terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Menanggapi putusan Hakim, terdakwa Susanto tidak langsung mengajukan banding. Ia mengaku masih pikir - pikir.

"Saya pikir - pikir dulu yang mulia,” ungkap Susanto yang mengikuti sidang secara daring.

Senada dengan terdakwa JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo mengatakan, meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntannya, ia menyatakan masih pikir- pikir.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal dalam perkara ini.

Jaksa menilai terdakwa Susanto terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan perbuatannya serta terdakwa sebelumnya juga pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto melakukan penipuan terhadap PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Susanto pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah, dan telah menjalani pekerjaannya selama dua tahun.

Kasus ini baru terungkap saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu. (sha/gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malam-malam Warga Depok Dikejutkan 4 Rusa Bekeliaran di Pemukiman Warga

Malam-malam Warga Depok Dikejutkan 4 Rusa Bekeliaran di Pemukiman Warga

Malam-malam, warga Depok dikejutkan 4 rusa berkeliaran di pemukiman warga. Hal ini beredar di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar netizen di
Pengrajin Tempe Blitar Keluhkan Kenaikan Harga Kedelai dan Plastik

Pengrajin Tempe Blitar Keluhkan Kenaikan Harga Kedelai dan Plastik

Selain harga kedelai yang melonjak, kenaikan juga terjadi pada harga plastik pembungkus. Bahkan, harga plastik disebut mengalami kenaikan hingga 100 persen dibandingkan sebelumnya.
Kapolri Beberkan Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian

Kapolri Beberkan Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah inovasi yang telah dilaksanakan oleh Polri dalam rangka memanfaatkan dan meningkatkan produksi pertanian. 
Berangkat ke Tanah Suci, Timwas Haji DPR RI Awasi Pelayanan Haji

Berangkat ke Tanah Suci, Timwas Haji DPR RI Awasi Pelayanan Haji

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI tahun 2026, terus mengawasi setiap aspek penyelenggaraan hajioleh pemerintah.
Roy Suryo Komentari soal Polisi Bakal Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Bukan Tukang Ramal

Roy Suryo Komentari soal Polisi Bakal Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Bukan Tukang Ramal

Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) komentari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi
Presiden Peringatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Bersihkan Institusi: Jangan Beking Judi, Narkoba, dan Ilegal Lain

Presiden Peringatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Bersihkan Institusi: Jangan Beking Judi, Narkoba, dan Ilegal Lain

Prabowo menekankan pentingnya pembenahan berkelanjutan di TNI dan Polri, termasuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT