GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lecehkan Anak di bawah Umur, Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Asusila

Unit Perlindungan Anak dan Perempuam (UPPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:02 WIB
Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Asusila
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Blitar, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuam (UPPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah MSH (41) warga Kecamatan Wonodadi dan MS (67) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (19/10).

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan pelaku MSH melakukan pemerkosaan terhadap korbannya dengan cara dipaksa masuk ke dalam rumahnya, bahkan korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku saat dipaksa akan disetubuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku menghadang korban, kemudian mendorong sepeda yang dinaiki korban masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku menawarkan makan terhadap korban namun korban tidak mau. Pelaku membopong korban masuk ke dalam kamar dan korban melakukan perlawanan dengan menggigit lengan kanan pelaku, namun korban tetap dibawa masuk ke dalam kamar,” jelasnya.

Pelaku juga telah membujuk korban agar mau diajak untuk berhubungan layaknya suami istri namun korban tetap melawan. Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya diperkosa oleh pelaku di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pemerkosaan kemudian pelaku memberi uang sebanyak Rp2 ribu.

"Kemudian pelaku mendudukkan korban di atas tempat tidur dan melepas baju korban, namun korban melawan sehingga kancing baju korban lepas semua serta bajunya robek," imbuhnya.

Lanjut Yoyok, sementara pelaku MS yang sudah mempunyai empat orang cucu tersebut melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang masih duduk dibangku kelas 5 SD. Hasrat kakek bejat tersebut muncul saat korban menonton televisi di rumahnya bersama cucunya.

"Bahwa awalnya anak korban datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi karena televisi di rumah anak korban rusak, kemudian anak korban dipinjami HP kemudian pelaku melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Kini dua pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (min/gol) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Link Nonton New Recruit 4 Episode 1 Sub Indo, Park Min-seok Naik Pangkat dan Hadapi Ancaman Sabotase

Link Nonton New Recruit 4 Episode 1 Sub Indo, Park Min-seok Naik Pangkat dan Hadapi Ancaman Sabotase

Link nonton dan spoiler New Recruit 4 episode 1 sub Indo. Park Min-seok naik pangkat dan menghadapi rekrut misterius serta ancaman sabotase di Unit Shinhwa.
Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutlah

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutlah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki 11 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di provinsi itu berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot dari citra satelit yang masuk dengan wilayah konsesi.
Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Eks Ketua PPATK Yunus Husein dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia memberikan penjelasan bahwa pengusutan TPPU tidak tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).
Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Mesum di ...-
Polisi Gelar Rekonstruksi Pencurian Disertai Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pencurian Disertai Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol)

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT