Lecehkan Anak di bawah Umur, Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Asusila
- tvOne - muhammad imron
Blitar, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuam (UPPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah MSH (41) warga Kecamatan Wonodadi dan MS (67) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (19/10).
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan pelaku MSH melakukan pemerkosaan terhadap korbannya dengan cara dipaksa masuk ke dalam rumahnya, bahkan korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku saat dipaksa akan disetubuhi.
"PelakuĀ menghadang korban, kemudianĀ mendorong sepeda yang dinaiki korbanĀ masuk ke dalam rumah pelaku. PelakuĀ menawarkan makan terhadap korbanĀ namun korban tidak mau. PelakuĀ membopong korban masuk ke dalamĀ kamar dan korban melakukanĀ perlawanan dengan menggigit lenganĀ kanan pelaku, namun korban tetapĀ dibawa masuk ke dalam kamar,ā jelasnya.
Pelaku juga telah membujuk korban agar mau diajak untuk berhubungan layaknya suami istri namun korban tetap melawan. Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya diperkosa oleh pelaku di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pemerkosaan kemudian pelaku memberi uang sebanyak Rp2 ribu.
"Kemudian pelaku mendudukkan korbanĀ di atas tempat tidur dan melepas bajuĀ korban, namun korban melawan sehingga kancing baju korban lepas semua serta bajunya robek," imbuhnya.
Lanjut Yoyok, sementara pelaku MS yang sudah mempunyai empat orang cucuĀ tersebut melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang masih duduk dibangku kelas 5 SD. Hasrat kakek bejat tersebut muncul saat korban menonton televisi di rumahnya bersama cucunya.
"Bahwa awalnya anak korban datang keĀ rumah pelaku untuk menonton televisiĀ karena televisi di rumah anak korbanĀ rusak, kemudian anak korban dipinjami HP kemudian pelaku melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Kini dua pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti diamankan polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (min/gol)Ā
Ā
Load more