News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peluncuran Fosfor Putih di Gaza, Pakar HHI: Israel Melanggar Hukum Humaniter Internasional Jika Menargetkan Objek Sipil

Konflik antara Palestina dan Israel kembali memanas usai Hamas meluncurkan ribuan roket dan infiltrasi ke Israel, yang mensinyalir tindakan penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan peningkatan kekerasan terhadap warga Palestina oleh pemukim Yahudi.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 2 November 2023 - 19:38 WIB
Peluncuran Fosfor Putih di Gaza Pakar HHI
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Konflik antara Palestina dan Israel kembali memanas usai Hamas meluncurkan ribuan roket dan infiltrasi ke Israel, yang mensinyalir tindakan penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan peningkatan kekerasan terhadap warga Palestina oleh pemukim Yahudi. Israel sempat dibuat kewalahan dengan operasi mendadak Hamas, walaupun selanjutnya Israel meluncurkan operasi pedang besi di jalur Gaza.

Tak sampai disitu, Israel kembali melayangkan tindakan crime against humanity kepada warga sipil di Gaza pada 27 Oktober 2023. Tindakan Israel ini merupakan wujud kampanye sistematis kejahatan manusia. Kontroversi yang terjadi di wilayah Gaza sukses menuai sorotan dari berbagai pihak. Termasuk Dr Enny Narwati SH MH, selaku pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga (Unair).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Enny menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diketahui pasti motivasi Israel melakukan war crime di Gaza. Namun, Enny mengasumsikan kemungkinan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya.

Pertimbangan Hukum

Enny menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip yang digunakan sebagai dasar, termasuk military necessity, distinction, humanity dan proportionality. Dia menekankan aspek distinction principle yang mana dalam perang, kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Sementara penduduk sipil dan objek sipil harus dikecualikan dari sasaran serangan.

Lebih lanjut, ia Merujuk pada Pasal 52 (1) Protokol Tambahan I tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer.

“Di ayat berikutnya disebutkan bahwa sasaran militer adalah obyek-obyek yang karena sifat, tempat, peruntukan, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer. Sedangkan objek yang menghancurkan seluruh atau sebagian serta penguasaan atau netralisasinya pada situasi yang berlaku pada saat itu, memberikan keuntungan militer yang berarti,” ungkapnya.

Enny menegaskan bahwa serangan Israel dapat diasumsikan melanggar Hukum Humaniter Internasional apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil bukan menyerang gedung untuk kepentingan militer. Namun, Israel juga perlu untuk memperhatikan prinsip HHI lainnya yang mengacu pada military necessity, humanity dan proporsionalitas. Dalam hal ini, dapat dianalogikan tindakan Israel tidak sah dan melanggar HHI apabila keuntungan militer yang diraup tidak sebanding dengan penderitaan penduduk sipil.

Aturan Penggunaan Senjata

Enny memberikan tanggapan mendalam tentang segala tindakan yang dilakukan Israel selama peperangan. Dalam penjelasannya, Ia memaparkan para pihak diperbolehkan menggunakan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle. Yang dimana, senjata yang digunakan tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering ataupun superfluous injury.

Menurutnya, penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan Senjata Kimia yang dimana terdapat batasan dalam penggunaan.

"Kalau melebihi ambang batas tertentu tersebut, maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengatur penggunaan senjata, yang dimana senjata yang digunakan hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja, serta tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil

Dia juga menekankan bahwa hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa, seperti hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap oleh pihak musuh, dan mereka tidak dapat disalahkan jika membunuh musuh.

Selain itu, Enny menambahkan bahwa penduduk sipil dikecualikan dari sasaran serangan dan mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan, berdasarkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.

Menurut Enny, inti dari semua ini adalah bahwa senjata yang digunakan hanya ditujukan untuk kombatan dan sasaran militer saja. Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan tidak diperbolehkan karena itu akan mengenai penduduk sipil dan objek sipil juga.

Rekonsiliasi Konflik

Dalam hal ini, Enny juga mengungkapkan Ceasefire dapat menjadi solusi sembari berupaya menyelesaikan sengketa antara Israel-Palestina, walaupun hal ini tidak bersifat permanen.

“Jika gencatan senjata disepakati, maka harus ada pihak yang mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Mungkin bisa dibentuk UN Peacekeeping,” ujar Pakar HHI UNAIR itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai sanksi, Enny menjelaskan bahwa hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme yang dapat dipilih. Kesempatan pertama untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi diberikan kepada masing-masing negara.

“Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan negara untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI). Selain itu, saat ini juga ada International Criminal Court (ICC) yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan internasional lainnya,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Penguatan Kemitraan dan Stabilitas Kawasan

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Penguatan Kemitraan dan Stabilitas Kawasan

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dan kemitraan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Klasemen Liga Italia 2026-2027: AS Roma dan Inter Milan Saling Salip, Como Tergeser dari Puncak

Klasemen Liga Italia 2026-2027: AS Roma dan Inter Milan Saling Salip, Como Tergeser dari Puncak

AS Roma dan Inter Milan secara bergantian merebut puncak klasemen sementara Liga Italia 2026-2027 dari Como. Keduanya meraih kemenangan di laganya masing-masing semalam.
Hyundai Hillstate Lagi Gelar Photo Shoot, Sempat-sempatnya Megawati Hangestri 'Jaili' Staf Pelatih

Hyundai Hillstate Lagi Gelar Photo Shoot, Sempat-sempatnya Megawati Hangestri 'Jaili' Staf Pelatih

Megawati Hangestri masih sempat-sempatnya berlaku iseng terhadap salah seorang staf pelatih Hyundai Hillstate di momen ketika seluruh skuad sedang photo shoot.
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas ke Sumbar hingga Jabar, Capai Ketinggian 50.000 Kaki

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas ke Sumbar hingga Jabar, Capai Ketinggian 50.000 Kaki

Hasil analisis RGB Citra Himawari-9 menunjukkan abu vulkanik berada dalam dua lapisan ketinggian. Masing-masing lapisan memiliki arah pergerakan berbeda sesuai kondisi angin.
Megawati Hangestri Belum Resmi Debut, Media Korea Ingatkan Risiko Besar yang Mengintai Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Belum Resmi Debut, Media Korea Ingatkan Risiko Besar yang Mengintai Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri belum resmi debut bersama Hyundai Hillstate, tetapi media Korea sudah menyoroti risiko besar yang bisa memengaruhi kiprahnya di V-League 2026/2027.
Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Cabang Merak dan Bakauheni melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Trending

Iran Dinilai Semakin Percaya Diri Melawan Amerika Serikat

Iran Dinilai Semakin Percaya Diri Melawan Amerika Serikat

Menurut laporan The New York Times, mengutip data intelijen Amerika Serikat terbaru, Iran dinilai semakin percaya diri dengan kemampuannya menyerang pangkalan-pangkalan AS di Timur Tengah dan semakin bertekad melanjutkan konflik dengan AS
Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Di pelbagai media sosial, seperti X hingga Telegram bertebaran akun-akun yang sengaja membagikan atau mempromosikan link video mesum Kepsek dan guru tersebut.
Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB sampai dengan 05.30 WIB seiring adanya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sudah Sampai Jakarta-Jabar

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sudah Sampai Jakarta-Jabar

Kondisi tersebut terpantau melalui citra satelit yang dibagikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Cabang Merak dan Bakauheni melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.
Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Dermiyanti pelaku UMKM di Jambi kini mampu memproduksi 3.000 kue bolu setiap harinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT