News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pj Bupati Bangkalan Larang ASN Berseragam Batik dan Putih Selama Masa Kampanye, Ini Alasannya

Jelang masa kampanye, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur melarang ASNnya memakai baju warna putih dan baju batik.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 27 November 2023 - 16:22 WIB
Pj Bupati Bangkalan Larang ASN Pakai Baju Putih dan Batik Selama Masa Kampanye
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Jelang masa kampanye pemilihan umum untuk Presiden (Capres) dan wakil Presiden (Cawapres) maupun calon legislatif pada 28 November sampai 10 Februari 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur melarang ASNnya memakai baju warna putih dan baju batik.

Pelarangan mengenakan baju putih dan batik selama masa kampanye tersebut dilakukan oleh Pemerintah Bangkalan karena pasangan Capres dan Cawapres sering kali mengenakan baju putih ataupun batik saat berkunjung ke daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk pelarangan ASN memakai baju berwarna putih dan batik yaitu pada masa kampanye ya. Pada masa kampanye pemilu," kata Arief M Edie, Pj Bupati Bangkalan, Senin (27/11).

Lanjutnya, Arief M Edie mengatakan, hal itu dilakukan guna mengantispasi adanya kesamaan dalam berpakaian dengan tim pemenangan pasangan Capres Cawapres tertentu, sehingga ASN dilarang memakai baju warna putih dan batik.

"Pada saat adanya kampanye, kebetulan PNS atau ASN memakai baju batik dengan warna yang sama, lalu di foto dan dikira mereka (ASN) ikut berkampanye. Saya ingin menjaga itu saja. Saya sudah ketemu dengan perajin batik, mereka juga memakluminya,” tuturnya Arief di halaman kantor Pemerintah Bangkalan.

Menurut Arief M Edie, pelarangan tersebut dilakukan sebagai upaya guna menjaga netralitas ASN agar tidak terjebak dalam politik praktik dan mendukung Capres Cawapres tertentu secara terbuka.

"Berpakaian baju batik dan kain putih tetap bisa dipakai oleh ASN, tetapi di luar jam kerja," terangnya.

Sementara itu Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan, diketahui terdapat empat orang ASN terlibat aktif di media sosial mendukung salah satu pasangan Capres Cawapres dan memposting.

"Intinya terdapat empat orang ASN kita tegur, Kita japri serta kita telepon berkaitan dengan pernyataan ASN ngelike yang seharusnya mereka tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Setelah mendapatkan teguran, menurut Ahmad Mustain Saleh keempat orang ASN kemudian menghapus postingan dukungan kepada pasangan calon peserta pemilu.

"Hasil dari patroli pengawasan kita, Alhamdulilah ASN ini mau menghapus. Kami di Bawaslu melakukan pencegahan sebelum bertindak," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Bawaslu mengingatkan apabila nanti terdapat ASN atau TNI/Polri selama masa kampanye diketahui masih aktif atau mendukung paslon tertentu, ia tidak segan - segan untuk menindak secara tegas, bahkan akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai undang undang pemilu yang berlaku. (fds/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT