News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maraknya Kasus Penyebaran Data Pribadi (Doxing), Pakar Paparkan Hukum Pidana Bagi Pelaku

Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime dalam menyebarkan informasi pribadi di internet.
Selasa, 28 November 2023 - 14:10 WIB
Ilustrasi doxing
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, tvOnenews.com - Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime yang marak dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi pribadi di internet tanpa izin dan merugikan seseorang. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Toetik Rahayuningsih, buka suara memaparkan hukum pidana bagi pelaku.

Pakar hukum UNAIR itu menilai bahwa tindakan doxing didasari oleh niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar pada individu tertentu guna merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan pada individu yang menjadi target,” tutur pakar hukum UNAIR itu.

Dalam melindungi hak privasi warga negara, Toetik menguraikan peraturan atau kebijakan yang dapat menjadi solusi dari keresahan warganet.

“Legislasi terkait dengan doxing terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Undang-Undang ITE

Toetik menilai bahwa para pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3) berisi tentang ancaman bagi para pelaku yang mentransfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik. Selain kedua pasal tersebut, para pelaku doxing juga dijerat hukuman sesuai yang tertera pada Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Sedangkan bagi para pelaku atas penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer dapat dikenai hukuman yang tertuang pada Pasal 30 ayat (3) jo, Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1) jo, Pasal 47 UU ITE. Terakhir, ia juga mengutip Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana atas kasus serupa.

Tak hanya itu, Toetik juga menyoroti sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 dan 68.

Toetik menyampaikan bahwa UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi para pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya seperti yang tertera pada Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Lebih lanjut, pakar hukum UNAIR itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dijerat hukuman sesuai UU PDP Pasal 68 dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak enam miliar rupiah.

“Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik, sedangkan pada UU PDP dapat berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi para pelaku korban, Toetik menyarankan untuk melapor pada pihak berwajib dengan barang bukti telah menjadi korban dan serangan doxing tersebut terjadi seperti screenshot bukti tindakan pelaku. Selain itu, baginya sangat penting melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password.

Sedangkan untuk melindungi rekening pribadi, langsungnya, dengan cara menghubungi pihak bank dan meminta untuk memblokir rekening agar lebih aman serta terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Atas Gugurnya Pasukan Perdamaian RI di Lebanon

Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Atas Gugurnya Pasukan Perdamaian RI di Lebanon

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar kegiatan silahturahmi Idulfitri 1447 Hijiriah.
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Timnas Turki akhirnya memastikan tiket ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Kosovo dengan skor tipis 1-0 pada final play-off jalur C kualifikasi zona Eropa di Stadion Fadil Vokrri, Pristina, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB.
Pesan Menohok Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah se-Jabar: Jangan Cuma Imajinasi, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Pesan Menohok Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah se-Jabar: Jangan Cuma Imajinasi, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menggelar forum silaturahmi bersama kepala daerah se-Jabar guna mempercepat pembangunan melalui sinergi lintas wilayah. 
Cetak Sejarah Baru, Musisi Muda Asal Indonesia Diterima di Oxford University

Cetak Sejarah Baru, Musisi Muda Asal Indonesia Diterima di Oxford University

Musisi dan bassist muda Rahman Maulana Torana resmi diterima di Oxford University September 2026.
Menegangkan hingga Detik Akhir! Swedia Akhirnya Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Polandia

Menegangkan hingga Detik Akhir! Swedia Akhirnya Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Polandia

Timnas Swedia memastikan satu tempat di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Polandia dengan skor tipis 3-2 pada final play-off jalur B zona Eropa di Friends Arena, Solna, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.

Trending

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Sampaikan Duka Cita, Rusia Tegas Sebut Serangan Terhadap UNIFIL Tak Bisa Dianggap Hal yang Wajar

Sampaikan Duka Cita, Rusia Tegas Sebut Serangan Terhadap UNIFIL Tak Bisa Dianggap Hal yang Wajar

Rusia menyampaikan duka atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) sembari menegaskan penargetan pasukan perdamaian tidak boleh menjadi praktik yang dianggap wajar.
Menegangkan hingga Detik Akhir! Swedia Akhirnya Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Polandia

Menegangkan hingga Detik Akhir! Swedia Akhirnya Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Polandia

Timnas Swedia memastikan satu tempat di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Polandia dengan skor tipis 3-2 pada final play-off jalur B zona Eropa di Friends Arena, Solna, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT