GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maraknya Kasus Penyebaran Data Pribadi (Doxing), Pakar Paparkan Hukum Pidana Bagi Pelaku

Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime dalam menyebarkan informasi pribadi di internet.
Selasa, 28 November 2023 - 14:10 WIB
Ilustrasi doxing
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, tvOnenews.com - Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime yang marak dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi pribadi di internet tanpa izin dan merugikan seseorang. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Toetik Rahayuningsih, buka suara memaparkan hukum pidana bagi pelaku.

Pakar hukum UNAIR itu menilai bahwa tindakan doxing didasari oleh niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar pada individu tertentu guna merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan pada individu yang menjadi target,” tutur pakar hukum UNAIR itu.

Dalam melindungi hak privasi warga negara, Toetik menguraikan peraturan atau kebijakan yang dapat menjadi solusi dari keresahan warganet.

“Legislasi terkait dengan doxing terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Undang-Undang ITE

Toetik menilai bahwa para pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3) berisi tentang ancaman bagi para pelaku yang mentransfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik. Selain kedua pasal tersebut, para pelaku doxing juga dijerat hukuman sesuai yang tertera pada Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Sedangkan bagi para pelaku atas penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer dapat dikenai hukuman yang tertuang pada Pasal 30 ayat (3) jo, Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1) jo, Pasal 47 UU ITE. Terakhir, ia juga mengutip Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana atas kasus serupa.

Tak hanya itu, Toetik juga menyoroti sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 dan 68.

Toetik menyampaikan bahwa UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi para pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya seperti yang tertera pada Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Lebih lanjut, pakar hukum UNAIR itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dijerat hukuman sesuai UU PDP Pasal 68 dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak enam miliar rupiah.

“Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik, sedangkan pada UU PDP dapat berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi para pelaku korban, Toetik menyarankan untuk melapor pada pihak berwajib dengan barang bukti telah menjadi korban dan serangan doxing tersebut terjadi seperti screenshot bukti tindakan pelaku. Selain itu, baginya sangat penting melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password.

Sedangkan untuk melindungi rekening pribadi, langsungnya, dengan cara menghubungi pihak bank dan meminta untuk memblokir rekening agar lebih aman serta terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status PBI BPJS Tak Aktif Tetap Bisa Berobat di RSCM, Begini Skema Penanganannya

Status PBI BPJS Tak Aktif Tetap Bisa Berobat di RSCM, Begini Skema Penanganannya

Manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memastikan bahwa akses pengobatan bagi masyarakat tetap terbuka lebar, terutama bagi pasien dalam kategori darurat. 
Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa BPK, Ini Respons KPK

Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa BPK, Ini Respons KPK

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota Haji.
Sudah Jelas-jelas Dihajar China dalam Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U17 Tetap Ditarget Lolos ke Piala Dunia U17

Sudah Jelas-jelas Dihajar China dalam Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U17 Tetap Ditarget Lolos ke Piala Dunia U17

Timnas Indonesia U17 ditargetkan untuk lolos ke Piala Dunia U17 2026 meski sudah jelas-jelas mengalami kekalahan 2 kali lawan China dalam laga uji coba kemarin.
Utang BPJS Kesehatan Sentuh Angka Rp26,47 Triliun, Menkes Akui Peserta Kelas Tinggi Jadi Sumber Utama

Utang BPJS Kesehatan Sentuh Angka Rp26,47 Triliun, Menkes Akui Peserta Kelas Tinggi Jadi Sumber Utama

Pemerintah membuka data tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Bansos Tak Tepat Sasaran? Lapor Lewat Nomor WA Resmi Kemensos Ini, Bisa Langsung Diproses

Bansos Tak Tepat Sasaran? Lapor Lewat Nomor WA Resmi Kemensos Ini, Bisa Langsung Diproses

Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin mempermudah akses bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos). 
Jorge Martin Ditangani Langsung Dokter Marc Marquez untuk Pulihkan Cedera Baru Jelang MotoGP 2026

Jorge Martin Ditangani Langsung Dokter Marc Marquez untuk Pulihkan Cedera Baru Jelang MotoGP 2026

Jorge Martin hubungi langsung Marc Marquez untuk meminta nasihat soal pemulihan cedera baru yang ia alami di MotoGP 2025 kemarin.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Akhir pekan ini sorotan publik sepak bola Italia akan tertuju ke Kota Milan. Duel klasik antara Inter Milan melawan Juventus bakal memanaskan panggung Serie A.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT